Pipa gas PGN.

Pipa gas PGN.

JAKARTA – PT PGN (Persero) Tbk mengaku terus berupaya mengembangkan pasar, guna meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam gas untuk kepentingan domestik. Sayangnya, langkah emiten energi berkode PGAS ini justru terganjal oleh kebijakan pemerintah.                   

Head of Corporate Secretary PGAS, Ridha Ababil menuturkan, PGAS sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanah sebagai distributor gas domestik di Tanah Air, terus berupaya mengembangkan pasar, agar sumber daya alam gas Indonesia dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian di dalam negeri.

“Namun upaya mengembangkan pasar itu, terganjal oleh kebijakan pemerintah sendiri, yang membuka “kran” liberalisasi perdagangan gas,” ujarnya di Jakarta pekan lalu. Lewat terbukanya “kran” libralisasi itu, maka pemain gas semakin banyak, yang ditandai dengan menjamurnya trader gas diluar PGN.

Namun menurutnya, bukan kemunculan trader-trader itu yang paling merisaukan. Tetapi penerapan model kontrak-kontrak jual beli gas dalam jangka pendek, yang membuat PGN kesulitan mengembangkan pasar.

“Untuk mengembangkan pasar, kita harus membangun infrastruktur distribusinya. Setiap infrastruktur yang kita bangun, agar efisien mempunyai standar masa penggunaan 25 – 35 tahun. Kita sudah siap untuk itu. Tapi kalau nantinya infrastruktur yang dibangun itu hanya mengalirkan gas selama lima tahun karena kontraknya jangka pendek, untuk apa? PGN yang mengeluarkan biaya untuk membangunnya pun tentu akan dipermasalahkan oleh pemegang saham,” tukasnya.

Ia pun  menekankan bahwa gas bumi merupakan salah satu sumber energi yang sedang naik daun di Indonesia belakangan ini. Namun agar pengembangan dan pemanfaatannya dapat optimal bagi pasokan energi di dalam energi, harus ada sinkronisasi antara besarnya pasokan, infrastruktur, dan kondisi pasar.

Menurutnya, PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan berbisnis gas untuk keperluan domestik, saat ini mampu memegang kendali pada sisi pasokan dan infrastruktur. Namun tidak pada pasar. Karena saat berbicara tentang pasar, maka harus ada desain jangka panjang pemanfaatan energi nasional, terkait di mana saja lokasi industri penyerap gas akan dibangun.

“Pada sisi pasokan, kita memegang kendali karena bisa melakukan negosiasi dengan produsen gas di hulu. Pembangunan infrastruktur juga masih dapat kami kontrol. Yang sulit dikontrol adalah pasar. Saat ini terjadi keterlambatan dalam pengembangan pasar gas di Indonesia,” kata Ridha.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)