JAKARTA – Lelang proyek pembangunan pipa gas transmisi dan distribusi dipastikan tidak ada yang dilakukan pada tahun ini. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai penyelenggara lelang, ternyata membutuhkan regulasi tambahan untuk melaksanakan aturan main baru dalam penyediaan infrastruktur gas bumi.

M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan belum dimulainya pelaksanaan lelang karena harus menunggu regulasi tambahan dari Peraturan BPH Migas No. 15 Tahun 2016 yang mengatur lelang ruang transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas bumi dalam rangka pemberian hak khusus.

Regulasi tersebut harus sejalan dengan Kepmen ESDM Nomor 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) Tahun 2012-2025.

“Ini perlu ada penegasan dari revisi Kepmen ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012,” kata Fanshurullah saat ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (18/12).

Dia menambahkan, RIJTDBGN yang disusun pada 2012 terdapat rencana proyek pembangunan pipa dari Natuna ke Kalimantan Barat sepanjang 500 km, kemudian Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah 1.000 km, serta Kalimantan Tengah ke Kalimantan Selatan 200 km yang  belum diatur mekanisme pembangunannya di dalam undang-undang.

“RIJTDBGN memang bagus supaya terintegrasi pipa gas LNG dan seterusnya. Nah ini kami minta kalau perlu ada penetapan Kepmen yang baru,  jadi kalau sudah siap semua ya kami lelang,” ungkap Fanshurullah.

Menurut dia,  jika meruntut dari peraturan BPH Migas lelang bisa dilakukan melalui beberapa cara, pertama badan usaha baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha swasta dapat mengajukan diri kepada BPH Migas dengan menyertakan Feasibility Study maupun  Front End Engineering Design (FEED).

“Dasar kami lelang, dia ditunjukan nanti pemenang lelang akan diberikan hak wilayah selama selama 30 tahun,” ungkap Fanshurullah

Cara lainnya adalah dengan menggunakan kajian BPH Migas terhadap suatu wilayah jika memang feasible baru kemudian akan dilelang.

Fanshurullah menegaskan sudah memberikan usulan  pembuatan regulasi baru itu kepada Menteri ESDM, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan.

“Sudah saya serahkan usulan ke Pak Menteri (ESDM)  silahkan tanya Pak Menteri,” tandas dia.(RI)