JAKARTA –  Pemerintah untuk yang ketiga kalinya memperpanjang penawaran lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I  2017. Penawaran lelang diperpanjang hingga akhir 2017.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan salah satu faktor kembali diperpanjangnya masa waktu penawaran WK migas adalah belum rampungnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak gross split.

Dia menyatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai bidder atau pihak yang melakukan penawaran menunggu legalitas perpajakan skema gross split.

“Mereka (bidder) PP mengenai pajak gross split. Intinya kami undur sampai 31 Desember 2017. Hingga  ada waktu cukup sampai ada hitam di atas putih,” kata Ego dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (21/11).

Pemerintah sebelumnya menetapkan masa waktu untuk akses dokumen penawaran hingga 20 November dan pengembalian atau pemasukan dokumen partisipasi pada 27 November.

Ego mengklaim pembahasan PP gross split sudah rampung dan hanya tinggal menyisakan pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

Pemerintah sudah berupaya mempercepat penerbitan beleid tersebut. Pada 23 Oktober secara khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan  telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pajak gross split.

“Kami perkirakan proses harmonisasi bisa dipercepat. Perkiraan kami 31 Desember itu waktu yang realistis,” kata dia.

Seiring perpanjangan masa pemasukan dokumen partisipasi hingga akhir tahun, maka masa waktu akses juga diperpanjang.

“Itu otomatis kami perpanjang juga. Jadi seminggu sebelum 31 Desember akses kami perpanjang jadi 24 Desember,” ungkap Ego.

Lebih lanjut Ego menjelaskan sejauh ini sudah ada 20 dokumen yang diakses dalam untuk 10 WK Migas konvensional yang ditawarkan pemerintah. Untuk lima WK Migas Non Konvensional ada dua dokumen yang diakses.

Dengan adanya kemunduran jadwal lelang tahap pertama,  pemerintah juga melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan lelang WK Migas tahap kedua yang dijadwalkan pada November 2017.

“Jadi otomatis kami akses sesuaikan kan 31 Desember tahap I. Perkiraan kami di pertengahan Januari atau akhir untuk tahap II,” ungkap dia.

Ronald Gunawan, Sekretaris Indonesia Petroleum Association (IPA), mengapresiasi langkah pemerintah dalam mempersiapkan beleid pajak khusus gross split. Ini terlihat dari respon Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM yang turun tangan langsung membahas bersama dengan IPA dan Kementerian Keuangan. Input atau masukan dari IPA sudah cukup diakomodir dalam beleid tersebut.

Ronald meminta implementasinya harus sesuai dengan apa yang dituangkan dalam PP nantinya.

“Kami harap supaya implementasinya bisa diperjelas agar lebih praktis ke industri sehingga diaplikasikan lebih transparan,” kata dia.

Ronald mengatakan pelaku usaha menyambut baik adanya perpanjangan tersebut dan merupakan hal yang wajar karena memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapatkan kesempatan melakukan perhitungan dengan pasti.

“Kalau PP disetujui, kami harap bisa lakukan evaluasi dan membuat business decision,” tandas Ronald.(RI)