JAKARTA – Tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) ditandatangani pada penutupan penutupan the 42nd IPA Covention and Exhibition di Jakarta, Jumat (4/5). Dari tujuh PJBG tersebut negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp1,49 triliun atau US$111,08 juta,

Total volume gas yang disalurkan selama masa kontrak tujuh PJBG tersebut akan mencapai 65,41 trillion British Thermal Units (TBTU).

“Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam tujuh PJBG akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri,” kata Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Gas dalam PJBG tersebut akan dipasok untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang bbm, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri. Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Serta Harga Gas Bumi.

Sesuai dengan beleid tersebut, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.

Secara rata-rata, pasokan gas untuk kebutuhan domestik meningkat 7,37% dalam 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas hingga Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58%, di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42%).

Amien mengatakan kebutuhan energi domestik diprediksikan akan terus meningkat, baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu diperlukan adanya eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore) supaya bisa ditemukan cadangan migas baru yang berukuran besar.

“Kami semua harus mendukung eksplorasi migas yang masif,” kata dia.

Menurut Amien, salah satu bentuk dukungan yang diperlukan adalah dari industri keuangan Indonesia dengan memfasilitasi mobilisasi dana. “Di samping itu, semua pihak harus mendukung kegiatan eksplorasi dengan memudahkan perizinan, memuluskan pembebasan lahan, meminimalkan pungutan, dan memfasilitasi penyelesaian aspek sosial apabila muncul,” tandas Amien.(RI)

Berikut tujuh PJBG yang ditandatangani:

1. Penjual: Kangean Energy Indonesia Ltd.
Pembeli: Petrokimia Gresik
Alokasi: Industri pupuk selama dua tahun (2018-2019) sebesar  4,46 TBTU

2. Penjual: PT Tropik Energy Pandan
Pembeli: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
Alokasi: Industri pupuk selama 10 tahun (2019-2028) sebesar 10 BBTUD

3. Penjual: Petrogas (Basin) Ltd
Pembeli: PT Pertamina (Persero)
Alokasi: Kilang RU VII Kasim. Jangka waktu kontrak empat tahun(2016-2020) 0,5 MMSCFD

4.Penjual: Petrogas (Basin) Ltd
Pembeli: PT Pertamina EP
Alokasi: Lifting minyak selama 3 tahun (,2018-2020) sebesar 0,5 MMSCFD

5. Penjual: PT Pertamina Hulu Energy Jambi Merang Talisman (Jambi Merang) Ltd, Pacific Oil & Gas (Jambi Merang ) Ltd
Pembeli: PT Pertamina Gas
Alokasi: Lifting minyak, kelistrikan dan kilang RU II Dumai, jangka waktu kontrak 5 bulan (2018-2019) dengan jumlah 9,3 TBTU / 6-23 BBTUD

6. Penjual: PT Pertamina Hulu Energi Offshore North west Java
Pembeli: PT Pertagas Niaga
Alokasi: Industri, jangka waktu kontrak kurang lebih 9 tahun (2017-2026) dengan jumlah 16,28 TBTU / 5 BBTUD

7. Penjual: PT Medco E&P Indonesia (Medco Energi)
Pembeli: PT Perusahaan Gas Negara
Alokasi: Jaringan gas kabupaten Banyuasin, jangka waktu 10 tahun (2017-2027) dengan jumlah sebesar 871 BBTU / 0,25 MMSCFD