JAKARTA – Sebanyak tujuh perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) akan menandatangani amendemen kontrak pertambangan, Rabu (14/3). Dengan demikian, tersisa dua pemegang KK yang belum sepakat sepenuhnya terhadap poin renegosiasi kontrak.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tujuh perusahaan KK tersebut sudah menyepakati seluruh poin renegosiasi. Enam poin negosiasi yakni pembangunan smelter, pemangkasan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi dan peningkatan penerimaan negara.

“Besok tandatangan amendemen tujuh KK jam 10.30,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (13/3).

Perusahaan KK yang akan menandatangani amendemen, yakni PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel, dan PT Masmindo Dwi Area.

Bambang menambahkan dua perusahaan yang belum menyepakati renegosiasi kontrak yakni PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining. Nusa Halmahera dan Kumamba Mining belum sepakat skema perpajakan dan ketentuan divestasi.

Amendemen kontrak pertambangan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amendemen in juga berlaku bagi perusahaan tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).(RA)