Kegiatan operasi hulu migas. .

Kegiatan operasi hulu migas.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk menjadikan kasus suap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai pintu untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar di sektor hulu migas. Indonesian Resources Studies (IRESS) pun membeberkan tujuh kegiatan di sektor hulu migas yang paling rawan menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Seperti dituturkan Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) adalah kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi (pencarian dan pembuktian cadangan migas di perut bumi) dan produksi (pengambilan, penjualan, hingga pengiriman minyak mentah dan gas).

Seluruh kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas, yang sebagian besar merupakan perusahaan asing. KKKS berkontrak dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai wakil pemerintah, dan seluruh kegiatan KKKS dibawah kontrol atau persetujuan SKK Migas.

Tujuh kegiatan di sektor hulu migas yang rawan korupsi, menurut Marwan yang pertama adalah penyampaian klaim Cost Recovery (biaya produksi yang dapat diganti oleh pemerintah). Untuk cost recovery, besarnya biaya yang dimintakan penggantian diajukan oleh KKKS dan disetujui oleh SKK Migas.

Setelah itu, Cost recovery dibayar dengan minyak mentah atau gas, dengan mengurangi lifting (minyak bagian pemerintah). Seperti diketahui, kalau bagi hasil Pemerintah : KKKS = 85 : 15, maka jika ditambah pembayaran cost recovery riilnya bisa 60 : 40. 

Kedua, kegiatan hulu migas yang rawan korupsi adalah lelang lapangan atau wilayah kerja (WK) migas. Lelang wilayah kerja migas ini dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepada siapa WK migas akan diserahkan untuk dikerjakan, diputuskan oleh pemerintah atas pertimbangan SKK Migas.

Ketiga, penjualan minyak mentah bagian negara. Seperti keterangan Ditjen Migas Kementerian ESDM, penunjukan trader mana yang akan menjual minyak bagian negara ini, sepenuhnya wewenang SKK Migas. Berita terkait: Ditjen Migas Keluarkan Bantahan, Penjualan Minyak Sepenuhnya Wewenang SKK Migas: https://www.dunia-energi.com/ditjen-migas-keluarkan-bantahan-penjualan-minyak-sepenuhnya-wewenang-skk-migas/

Keempat, kegiatan perpanjangan perizinan. Perpanjangan perizinan atau persetujuan ini terkait penggunaan lahan, penggunaan kawasan hutan, izin lingkungan, dan sebagainya. Suatu kegiatan hulu migas, membutuhkan izin lintas instansi dari pusat sampai daerah. 

Kelima, kegiatan perpanjangan kontrak blok atau WK migas. Pada dasarnya setiap blok atau WK Migas yang habis kontrak, harus dikembalikan ke negara, namun dimungkinkan untuk diperpanjang. Keputusan pemutusan atau memperpanjang kontrak ada di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, atas pertimbangan atau kajian SKK Migas.

Keenam, kegiatan alokasi dan pricing (penentuan harga) gas. Sebelum diproduksikan, gas harus ditentukan dulu siapa pembelinya, ekspor atau domestik, dan berapa harganya. Alokasi dan pricing gas ini diputuskan pemerintah (Kementerian ESDM) atas pertimbangan SKK Migas. 

Ketujuh, kegiatan penunjukan atau penentuan pemenang tender kegiatan usaha supporting (penunjang/jasa) kegiatan hulu migas. Dalam kegiatan ini, lelang dilakukan KKKS, namun prosedur dan penentuan pemenangnya atau penunjukannya diawasi oleh SKK Migas. SKK Migas bisa membatalkan penunjukan, jika prosedurnya tidak sesuai atau perusahaan yang ditunjuk tidak punya kapabilitas.

Pengusaha Lokal Juga Diminta Upeti

Marwan menerangkan, kegiatan penunjukan perusahaan untuk supporting kegiatan usaha hulu migas, termasuk yang ‘basah’. Kegiatan itu diantaranya penunjukkan catering untuk konsumsi pekerja migas di lapangan, penunjukan tanker pengangkut minyak mentah, penyewaan rig untuk pengeboran, dan sebagainya.     

“Saya pernah mendapat SMS dari anggota DPR yang juga anak seorang mantan Menteri, yang menyebutkan upeti dari perusahaan-perusahaan lokal supporting (penunjang) kegiatan hulu migas ke oknum-oknum pejabat SKK Migas mencapai 10-20% dari nilai kontrak,” ungkap Marwan di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2013.

Berangkat dari potensi korupsi yang cukup besar di industri hulu migas ini, Marwan yakin kasus Rudi Rubiandini bukan satu-satunya. Suap ke Rudi juga ditengarai tidak untuk dinikmatinya sendiri. “KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM juga sudah mengantongi nama-nama “daftar aliran dana”. Semuanya sudah ditangan KPK,” ujar Marwan.

Ia juga menyoroti uang yang ditemukan penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno sebesar USD 200 ribu, yang hingga kini belum jelas statusnya. “Kalau Menteri ESDM menyebutnya dana operasional atau petty cash, kok jumlahnya besar sekali, dan mengapa dalam bentuk dolar? Memangnya mau dibelanjakan ke mana?,” tukas Marwan. 

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)