JAKARTA – Pemerintah diminta tidak lepas tangan terhadap penerapan regulasi baru tentang harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Sabrun Jamil, Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia, mengungkapkan pelaku usaha atau trader gas menyambut positif penerbitan regulasi tersebut karena disusun berdasarkan permintaan dan kajian bersama seluruh stakeholder. Namun implementasinya harus tetap diawasi dengan ketat untuk memastikan regulasi berjalan dengan efektif.

Kurun waktu 18 bulan dinilai terlalu lama karena bisa berpotensi menimbulkan gangguan dalam implementasi pelaksanaan aturan baru ini.

“Ada transisi 18 bulan, itu agak menganggu karena waktu rapat disepakati selama masa transisi semua moratorium semua player harus menghormati kontrak yang ada. Pegawasan terhadap moratorium harus ketat jadi pasar tidak terganggu,” kata Sabrun kepada Dunia Energi, Rabu (17/1).

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 58 tahun 2017 pasal 27 ayat 1 menyebut bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang telah ada sebelum permen berlaku wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 18 bulan sejak permen berlaku.

Menurut Sabrun, pada prakteknya jika tidak diawasi ada potensi oknum pelaku usaha yang akan mencoba menawarkan harga gas dengan menggunakan mekanisme baru. Jika ini terjadi maka akan menciptakan persaingan tidak sehat. Bahkan juga menganggu pelaksanaan peraturan baru yang telah dibuat.

“Misalnya saya sudah terlanjur jual gas ke pelanggan itu, seharusnya tidak ada yang boleh masuk menawarkan (dengan harga gas sesuai permen). Ini 18 bulan seperti apa pemerintah mengawasinya karena di lapangan sekarang keras betul karena kalau tidak bisa diawasi susah juga,” ungkap Sabrun.

Selain pengawasan, efektivitas peraturan harga jual gas yang baru dinilai tergantung pada revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Dalam permen tersebut nantinya mengatur rencana pembangunan pipa transmisi dan pipa distribusi gas dalam kategori wilayah jaringan distribusi (WJD).

Melalui revisi regulasi tersebut maka hanya satu badan usaha yang memegang hak distribusi gas di suatu wilayah yang sudah tersedia fasilitas infrastruktur milik lebih dari satu badan usaha.

“Sebetulnya permen yang dibahas dulu itu ada permen harga gas dan permen tata kelola, ini baru satu kaki jadinya. Perlu satu kaki lagi yang tata kelola juga perlu ditetapkan. Itu permen 19 revisinya,” kata Sabrun.

Susyanto, Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM, menegaskan salah satu poin utama beleid baru adalah untuk membatasi pergerakan trader bertingkat. Praktek trader bertingkat memang tidak dilarang secara langsung, namun berapapun tingkatannya hasil akhir adalah harga di pelanggan yang tetap berdasarkan aturan main. Sehingga tidak berdasarkan kesepakatan antar dua badan usaha semata.

“Dengan permen baru isu mengenai trader bertingkat tidak menjadi poin utama, ada trader 2 atau 3 tapi kan marginnya tetap sama diujung harga dikontrol pemerintah,” tandas Susyanto.(RI)