JAKARTA – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dan PT Freeport McMoRan Inc akhirnya menandatangani perjanjian jual beli saham atau Sales Purchase and Agreement (SPA) divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari negosiasi perpanjangan kontrak pengelolaan di Tambang Grasberg, Papua.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan setelah penandatanganan SPA maka Freeport harus mengajukan permohonan perubahan pemegang sahamĀ  dan berbagai syarat administrasi lainnya hingga Inalum melakukan pembayaran kepada Freeport McMoRan. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport Indonesia dengan jangka waktu selama 20 tahun atau hingga 2041.

“Kalau ditanya kapan, tergantung selesai transfer pembayaran Inalum kepada Rio Tinto dan Freeport-McMoRan. Ini sih sudah selesai, tinggal administrasi saja,” kata Jonan usai menyaksikan tanda tangan SPA Inalum dan Freeport di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (27/9).

Dalam dokumen SPA juga disepakati tiga poin perjanjian yakni Perjanjian Divestasi Freeport Indonesia, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia, dan Perjanjian Pemegang Saham Freeport Indonesia.

Setelah semua proses tuntas, penguasaan saham Freeport Indonesia oleh Inalum akan meningkat dari 9,36% menjadi 51,24%. Serta Pemda Papua akan memperoleh 10% dari 100% saham Freeport Indonesia. Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada Freeport-McMoRan diselesaikan sebelum akhir 2018.

Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Inalum, mengungkapkan Inalum mempunyai waktu enam bulan setelah penandatanganan SPA dengan Freeport untuk mengurus seluruh dokumen pendukung. Waktu tersebut dibutuhkan lantaran posisi Freeport sebagai perusahaan internasional, sehingga ada izin yurisdiksi lebih yang harus dirampungkan. Namun manajemen menargetkan percepatan bisa dilakukan, bahkan seluruh syarat administrasi bisa dan pembayaran bisa selesai pada November.

“Sindikasi perbankan, paling lambat November dana sudah tersedia. Dari sekarang sampai November, izin dan dokumen regulasi bisa diselesaikan secara administratif. Jadi nanti bisa segera financial close,” ungkap Budi.

Dia menambahkan penandatanganan SPA kali ini adalah penandatanganan serta perjanjian terakhir dengan Freeport sebelum Inalum benar-benar menguasai saham mayoritas sebagai perwakilan pemerintah.

“Jadi tidak ada lagi perjanjian perjanjian lain. Ini terakhir untuk transaksi divestasi. Jadi semua selesai, mengikat. Jadi kami tinggal selesaikan, izin, dokumen, administrasi, dan tinggal bayar,” ungkap Budi.

Menurut Jonan pemerintah tetap akan memonitor kewajiban Freeport Indonesia untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 juta sampai 2,6 juta ton per tahun.

“Kami harapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari lima tahun,” kata Jonan.

Dia menambahkan bahwa izin yang akan diberikan Pemerintah kepada Freeport Indonesia dalam bentuk IUPK merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi. “Sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

IUPK Sementara

Penandatanganan SPA tidak serta merta negosiasi selesai. Waktu tambahan masih dibutuhkan, alhasil IUPK sementara yang diberikan Kementerian ESDM kepada Freeport Indonesia juga masih akan diberikan.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineba Kementerian ESDM, mengatakan berhubung IUPK hingga 2042 akan diterbitkan setelah transaksi selesai, sementara transaksi bisa terjadi paling lambat November maka pemerintah akan kembali memberikan IUPK sementara. Jangka waktunya 30 hari hingga transasksi benar-benar selesai dilakukan.

“Ini kan sudah September, maka kemungkinan IUPK sementara di extend (perpanjang) lagi, selama 30 hari,” kata Bambang.(RI)