JAKARTA – Pemerintah memberangus praktek trader gas bertingkat seiring kesepakatan dengan perusahaan yang terlibat untuk mengikuti aturan main bisnis gas sesuai regulasi. Pemerintah pun akan segera mencabut izin usaha para trader yang kedapatan memiliki alokasi gas, tanpa dukungan infrastruktur.

Bagi trader yang memiliki infrastruktur, pemerintah memberikan waktu untuk penyelesaian secara business to business diantara para trader yang terlibat hingga kontrak selesai.

“Ada beberapa macam solusi, yang punya fasilitas akan kami kasih. Sesuai dengan permen saja. Nanti apakah mereka dengan yang mendapatkan alokasi business to business ya terserah saja,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (17/5).

Menurut Arcandra, nantinya juga dalam satu kontrak tetap bisa melibatkan lebih dari satu trader gas, namun yang mempunyai fasilitas dan infrastruktur.

“Ada (kemungkinan lebih dari satu perusahaan), yang penting pemilik fasilitas,” tukasnya.

Data Kementerian ESDM mencatat ada 10 kasus trader gas bertingkat terjadi yang melibatkan 21 perusahaan. Kasus ini memicu tingginya harga gas di konsumen.

Pemerintah akan mencabut izin usaha trader yang tidak memiliki infrastruktur dan alokasi gasnya akan dialihkan. Pemerintah memiliki waktu selama 18 bulan sejak diberlakukan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa.

“Pengalihan gas kami lakukan sesuai permen. Itu perlu waktu, mengikuti 18 bulan itu,” kata Arcandra.

Dalam Permen 58 diatur batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%. “Nanti kalau sudah selesai sesuai kontrak dia akan mengikuti permen 58,” tandas Arcandra.(RI)