JAKARTA – Pemerintah mengklaim PT Total E&P Indonesie bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan untuk bisa ikut berpartisipasi bersama PT Pertamina (Persero) mengelola Blok Mahakam pasca Desember 2017. Pemerintah sebelumnya memberikan syarat yang kepada Total untuk membayar valuasi aset blok di Kalimantan Timur tersebut sesuai yang diajukan yakni sebesar 39%.

“Dia (Total) mau beli kok 39%. Itu yang dilaporin Pak Arcandra. Iya dong, masa gratis. Sekarang sudah tidak ada masalah dengan Total. Mereka sepakat mau beli 39%,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman di Jakarta, Selasa (23/5).

Namun Luhut belum bisa membeberkan berapa yang harus dibayarkan Total ke Pertamina. Pasalnya, hingga saat ini perhitungan valuasi aset Blok Mahakam masih dilakukan Pertamina.

Nanti Total tetap akan masuk bersama Inpex Corporation yang saat ini masing-masing menguasai 50% hak partisipasi Blok Mahakam. Nantinya, setelah kontrak keduanya berakhir pada 31 Desember 2017, Pertamina akan menguasai 90% hak partisipasi dan 10% akan diberikan ke pemerintah daerah. Namun jika penawaran Total dan Inpex disetujui, Pertamina hanya akan menguasai 51% hak partisipasi dan masing-masing 19,5% dikuasai Total dan Inpex. Sisanya tetap dikuasai pemerintah daerah.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan sejumlah insentif yang diajukan Total, yakni depresiasi yang dipercepat dari normal sekitar lima tahun menjadi dua tahun. Serta syarat kredit investasi sebesar 17% dari modal yang akan dikeluarkan.

Insentif selanjutnya adalah kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Total meminta harga DMO sesuai dengan harga pasar, tidak lagi menggunakan harga diskon. “DMO kan jumlahnya 25% dari produksi. Bayar atau harganya tidak di diskon, jadi 100% dengan menggunakan harga market,” tandas Arcandra.(RI)