JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas menghapus pajak eksplorasi minyak dan gas bumi.

Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan PP 27 Tahun 2017 merupakan respon pemerintah terhadap keluhan pelaku usaha terhadap aturan pajak di PP 79 Tahun 2010.

“Keluhan pajak masih dominan makanya ada revisi dan juga untuk community development sudah masuk anggaran jadi seharusnya tidak jadi masalah lagi,” kata Susyanto di Jakarta, Rabu (19/7).

Sejumlah poin yang direvisi dalam PP 79 dan tertuang dalam PP 27 di antaranya perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis.

Selanjutnya, perubahan biaya ketentuan saat eksploitasi. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan ketentuannya juga diubah serta ketentuan biaya yang tidak dapat dikembalikan juga sudah diatur.

“Kelebihan lainnya adalah depresiasi atau penyusutan aset yang sistematis menjadi lebih cepat daripada aturan PP 79. Pajak cost sharing atau bagi hasil juga telah dihilangkan,” kata Susyanto seperti dikutip Antara.

Serta aturan mengenai fasilitas pajak yang diturunkan kepada hal sistematisnya juga dibebaskan. Kemudian pengaturan dengan sistem operasi kerja per lapangan (field basis) diganti menjadi per wilayah kerja (block basis).

Selain itu, ada juga pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan ketika melakukan kegiatan operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.

Pada tahap eksploitasi atau produksi migas, pada bagian (split) untuk kontraktor juga dapat dibebaskan dari pajak. Jenis pajak yang dibebaskan antara lain misalnya bea masuk impor, PPN dan PPN BM.

Susyanto mengatakan PP Nomor 27 Tahun 2017 diterbitkan dalam rangka peningkatan penemuan cadangan migas nasional, menggerakkan iklim investasi dan memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas dan fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil. Serta pemberian insentif dalam kegiatan usaha hulu baik insentif fiskal maupun nonfiskal.

“Kalau insentif tidak baik, pemerintah juga tidak diam. Pemerintah juga merespon dengan baik apa-apa yang dikeluhkan oleh investor,” kata Susyanto. (AT)