BOJONEGORO –  PT Pertamina (Persero) mengurungkan niat untuk ikut serta dalam lelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas periode pertama tahun ini yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu alasan utama Pertamina tidak ikuti lelang adalah strategi perseroan yang akan lebih fokus dalam pengelolaan berbagai proyek yang saat ini sedang dan akan segera berjalan.
Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, mengatakan  Pertamina juga memiliki kemampuan finansial yang terbatas. Untuk itu manajemen lebih memilih membiayai berbagai proyek yang sudah jelas terlihat kalkulasi anggaran pembiayaannya.
“Finansial Pertamina tidak unlimited, kita tidak hanya mengurus hulu saja, kita ada proyek kilang dan lainnya. Jadi pertimbangannya secara total korporasi,” kata Syamsu kepada Dunia Energi di Bojonegoro, Senin (25/9).
Untuk sektor hulu Pertamina harus membiayai beberapa anak usaha seperti PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina EP, PT Pertamina Internasional EP, dan beberapa anak usaha lainnya.
Saat ini Pertamina juga sedang mempersiapkan alih kelola salah satu blok yang memproduksi gas terbesar di Indonesia,  yakni Blok Mahakam mulai tahun depan, kemudian membiayai pengembangan lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB).
“Kita urusin Mahakam, terus existing operasi berapa billion dolar. Ini JTB saja sekitar US$ 1,5 miliar  lalu ada blok terminasi,” ungkap dia.
Untuk blok terminasi Pertamina sudah menyatakan kesediaan dalam mengelola ketujuh blok migas yang diserahkan pemerintah kepada Pertamina yang akan mulai dioperatori secara bertahap mulai tahun depan.
Pemerintah mengklaim saat ini sudah ada 19 dokumen penawaran yang telah diambil  kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kondisi tersebut diharapkan sebagai titik cerah karena tahun lalu tidak ada satupun WK yang dilelang laku atau diambil kontraktor.
WK migas yang ditawarkan pada putaran I 2017 berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional.

Pemerintah pun memperpanjang masa lelang blok konvensional dan Non konvensional, baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Perpanjangan ini juga sekaligus menunggu rampungnya pembahasan beleid terbaru terkait regulasi perpajakan untuk mendukung skema kontrak.(RI)