JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan tertentu jenis, Premium dan BBM bersubsidi jenis solar hingga akhir 2019.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Kementeria Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah memutuskan akan mempertahankan harga BBM.

“Saya laporkan tadi bahwa BBM penugasan gasoline RON 88 (Premium) harganya tetap dipertahankan, tidak naik semaksimal yang kami bisa. Untuk gasoil 48 biosolar juga dipertahankan tidak naik,” kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Jonan, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan Komisi VII DPR untuk membahas usulan penambahan subsidi yang akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan Premium dan Solar.

“Kami akan konsultasi kepada Komisi VII untuk mendukung BBM penugasan jangan naik karena daya beli masyarakat belum meningkat. Kami minta dukungan komisi VII bentuk lain kompensasi kepada Pertamina,” papar Jonan.

Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah masih mengkaji besaran kompensasi yang akan diajukan pemerintah ke DPR.

Pemerintah sebelumnya pernah mengajukan peningkatan subsidi Solar pada awal pengajuan asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, namun ditolak DPR. Usulan pemerintah untuk penambahan subsidi saat ini antara Rp 700-Rp 1.000 per liter.

“Kami kan pernah dulu untuk 2018 mengusulkan Rp 750. Mungkin ini kalau melihat proses seperti ini kisaran antara itulah, Rp 700 sampai Rp 1. 000 lah usulannya. tapi ini masih dalam proses,” ungkap Ego.

Dia menambahkan pemerintah sampai sekarang masih terus mencemati pergerakan harga minyak dunia, namun dengan adanya keputusan tidak ada kenaikan harga BBM hingga tahun depan, maka pemerintah juga memperhatikan kondisi keuangan badan usaha yang mendistribusikan BBM.

Ego menyatakan usulan penambahan subsidi bisa diajukan sebelum pembahasan APBN-P 2018. Hal ini sudah dibahas internal antar lembaga kementerian dan seluruh kementerian sudah menyepakati jika harus diusulkan ke DPR.

“Kementerrian Keuangan prinsipnya selama Menteri ESDM dan komisi terkait sudah setuju, ya kirimkan surat saja ke Kementerian Keuangan. Ini kami sedang mengusahakan bicara dengan DPR, kalau bisa tidak perlu lewat APBNP 2018,” tandas Ego.(RI)