JAKARTA – JAKARTA – Pemerintah menegaskan status PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, akan dikembalikan menjadi perusahaan kontrak karya, jika hingga enam bulan ke depan tidak juga membangun fasilitas pemurnian (smelter) tembaga. Dengan kontrak karya, Freeport otomatis tidak bisa mengekspor produk konsentrat yang dihasilkan hingga kontrak berakhir pada 2021.

“Kalau Freeport miliki konsesi hingga 2021, ya sudah kita kembalikan kontrak karyanya. Mereka tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian,” ujar Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (11/4).

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017. Permen ESDM Nomor 28 merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.

Permen ESDM 28 mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu. Seiring berakhir waktu yang diberikan, status akan kembali pada ke kontrak karya, jika perusahaan tersebut tidak mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan.

“Revisi Permen Nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah menjadi IUPK,” kata Jonan seperti dikutip Antara.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan IUPK sementara yang memungkinkan Freeport melaksanakan ekspor konsentrat hingga Oktober 2017 dengan membayar bea keluar.(AT)