JAKARTA – Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan royalti bagi perusahaan pertambangan, baik mineral maupun batu bara pada tahun ini. Hal itu dilakukan demi menjaga sentimen positif iklim investasi di Indonesia, meskipun harga batu bara maupun mineral relatif tinggi.

Pemerintah menjamin dengan tidak ada kenaikan royalti maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tetap berpotensi meningkat.

“Begini, bukan tidak akan menaikan. Saya bilang kan kalau royalti naik terus, mungkin industrinya juga tidak akan kondusif. Nah kami coba cari cara. Kalau harga naik, walaupun persentase royalti tetap, kan penerimaan negara akan naik,” kata Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (11/4).

Pemerintah sebelumnya juga merencanakan akan menerapkan royalti bagi pertambangan emas, tembaga dan perak. Namun sejauh ini hal itu belum juga diterapkan.

Menurut Jonan, selain tidak menaikan royalti, agar pelaku usaha pertambangan mendapatkan kepastian usaha adalah berkaitan dengan kegiatan ekspor, yakni dengan cara memangkas jalur persetujuan ekspor. Padahal untuk mendapatkan rekomendasi ekspor saat ini, pelaku usaha harus mendapatkan izin eksportir terdaftar (ET) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).

Namun rencananya, izin dari Dirjen Minerba tidak diperlukan lagi. Jadi ke depan kegiatan ekspor langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan sedang membuat hal yang sama supaya rekomendasi ekspor di minerba tidak perlu lagi. Kalau sudah siap di Kementerian Perdagangan, ya sudah selesai. Sekarang masih bridging lah, sementara kami masih mengeluarkan surat untuk rekomendasi ekspor dan sebagainya,” tandas Jonan.(RI)