JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah melakukan pemberian Keterangan Ahli terhadap 454 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, seperti dikutip laman BPH Migas,  pemberian keterangan ahli tersebut merupakan kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi sejak Januari sampai dengan September 2015.

Saat dikonfirmasi mengenai proses hukum kasus penyalahgunaan tersebut, Hendry mengungkapkan sebanyak 314 kasus kini dalam tahap penyidikan, sejumlah 95 kasus tahap penuntutan/P-21 dan sebanyak 45 kasus dalam tahap persidangan. “Barang bukti yang diamankan dari tindak penyalahgunaan tersebut mencapai 730.720 liter. Minyak Tanah sebesar 98.286 liter,  Solar sebesar 548.854 liter dan Premium sebesar 83.580 liter,” katanya Ahmad.

Dia menambahkan  dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,  kasus penyalahgunaan BBM pada 2015 cenderung menurun. Salah satu penyebabnya adalah  disparitas harga BBM subsidi dan nonsubsidi semakin kecil. Kondisi ini menyebabkan pendapatan yang diperoleh dari hasil penyelewengan BBM tidak lagi menarik dibanding resiko pidana yang harus ditanggung apabila tindakan tersebut menjadi urusan aparat penegak hukum.

“Solar yang sebelumnya memiliki selisih harga sekitar Rp4.500 per liter, sekarang disubsidi tetap Rp1.000 per liter,” katanya.(LH)