JAKARTA – Pemerintah menegaskan pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi bukan berarti keran masuknya pekerja asing di Indonesia terbuka lebar.

Pembatasan tetap dilakukan karena pencabutan permen tersebut hanya memotong alur birokrasi. Seleksi maupun filter terhadap para pekerja tetap akan dilakukan tim khusus yang akan dibentuk sementara oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Budiyantono, Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Migas Kementerian ESDM, mengatakan tim dibentuk sementara hingga ada peraturan baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang drafnya  tengah disusun Kementerian Tenaga Kerja. Pencabutan permen bukan bentuk pembebasan masuknya tenaga kerja luar negeri melainkan hanya memangkas alur prosedur yang ada di Ditjen Migas.

Nantinya bentuk pengawasan akan dilakukan secara bersamaan melalui koordinasi antar lembaga yakni Ditjen Migas, SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dengan memanfaatkan sistem online atau Indonesia National Single Window (INSW).

“Kalau dulu mengurus itu maksimal 10 hari di Ditjen Migas, tapi kan belum di SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja. Kalau sudah online satu hari juga bisa. Kemenaker hanya persetujuan saja kalau dari SKK Migas dan Ditjen Migas approve,” kata Budiyantono di Jakarta, Kamis (15/3).

Selain itu, pekerja asing yang masuk ke Indonesia juga dikategorikan hanya untuk bagian tertentu saja, terutama para ahli. Artinya ketika ada investasi masuk misalnya dari dalam bentuk teknologi, biasanya investor akan mendatangkan para ahlinya. Inilah yang akan diizinkan bekerja di Indonesia.

Menurut Budiyantono, harus diakui para pekerja Indonesia masih memerlukan pengetahuan para ahli dari luar negeri terkait dengan penerapan beberapa teknologi.

“Misalnya untuk penerapan teknologi eksplorasi laut dalam. Itu kan kita  masih kurang, masih perlu belajar,” kata dia.

Selain itu, jika ada investasi besar masuk dari perusahaan asing maka jajajaran direksi atau komisaris diperbolehkan berasal dari negara asal perusahaan tersebut. Larangan pekerja asing membanjiri tentu untuk beberapa bagian yang masih bisa diisi para pekerja Indonesia, seperti HRD, atau bagian personalia.

“Jadi kalau bawa teknologi contohnya deep water services, tidak masalah masuk, asal ada persyaratan alih teknologi. Kita lihat berapa lama dua sampai tiga tahun dan kami harapkan ada pendampingan,” kata Budiyantono.

Seiring kehadiran beleid tersebut, pemerintah berharap ada perubahan yang pastinya sangat berdampak besar pada pelaku usaha bidang minyak dan gas bumi, terutama jangka waktu proses izin penggunaan tenaga kerja asing.

“Dengan kemudahan proses izin penggunaan TKA diharapkan dapat memberikan dampak yang besar terhadap masuknya investasi di sektor minyak dan gas bumi,” tandas Budiyantono.(RI)