JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pengembangan sektor ketenagalistrikan guna memastikan kualitas dalam proses pengadaan pembangkit baru di tanah air melalui perubahan mekanisme perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA). Perubahan regulasi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditargetkan bisa rampung pada akhir tahun ini.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengungkapkan proses PPA akan lebih dinamis dalam artian beleid terbaru nantinya diharapkan mampu memastikan kualitas pembangunan pembangkit yang dikerjakan swasta (independent power producer/IPP).

“Yang dinamis itu yang pertama PPA itu harus yang kalau terlambat harus dipinalti, tapi kalau dia sudah janjikan (antara IPP dan offtaker), nah kalau IPP telat dia kena pinalti,” kata Arcandra di Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut Arcandra, selama ini punishment hanya diberikan bagi IPP yang molor mengerjakan proyeknya. Sementara PLN tidak mendapatkan sanksi jika pembangunan infrastruktur, seperti transmisi terlambat. Padahal dengan terlambatnya pembangunan infrastruktur maka listrik yang dihasilkan dari pembangkit tidak akan ada manfaatnya.

Aturan baru juga mengharuskan kedua belah pihak, baik IPP ataupun PLN memiliki rencana kerja jelas sehingga menghindarkan kerugian.

“Jika IPP on time, tapi PLN tidak ready, PLN kena denda. Jadi dua belah pihak,” tegas dia.

Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan kemampuannya untuk membangun pembangkit listrik dalam proyek pembangkit 35 ribu megawatt (MW). Serta konsisten membangun infrastruktur pendukung, seperti transmisi dan gardu induk, sehingga tidak terjadi pemadaman listrik.

“Syukur-syukur PLN bisa nambah lebih. Misalnya targetnya PLN itu maunya 77.000 MW,” ujar Ignasius Jonan, Menteri ESDM.

Menurut Jonan, PLN harus me-manage kebutuhan listrik atas dasar real  demand dan pembangunan transmisi gardu induk tidak terlalu jauh.

Saat ini, kapasitas listrik terpasang di Indonesia sudah mencapai 51 ribu MW. Dengan adanya penambahan kapasitas di 2019 sebanyak 19.000 MW, maka target total kapasitas terpasang di Indonesia pada 2019 mencapai 70 ribu MW.

“Itu sudah termasuk cadangan sebesar 30%. Target kapasitas terpasang dengan total 70 ribu MW di 2019 dengan syarat pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya sebesar 6%,” kata Jonan.(RI)