BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pelaku usaha mengubah paradigma dalam melakukan bisnis,  khususnya di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini harus dilakukan sebagai salah satu syarat dalam mengikuti perkembangan kemajuan teknologi di industri migas.

Arcandra Tahar,  Wakil Menteri ESDM,  mengatakan jika dulu pembahasan selalu tentang research and development, maka sekarang paradigma itu sudah berubah menjadi technical development.

“Jadi teknologi diciptakan sesuai dengan kebutuhan industri tidak lagi karena keingintahuan peneliti,” kata Arcandra di sela peresmian Pabrik Valve PT Teknologi Rekayasa Katup di di Serang, Banten,  Selasa  (15/6).

Lebih lanjut Arcandra mencontohkan salah satu kebutuhan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah elemen valve yang selama ini dipenuhi dari luar negeri. Dengan kehadiran pemain lokal dalam pengadaan valve ini patut diapresiasi. Selain masih tergolong baru kehadirannya jelas akan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya di sektor energi.

Teknologi Rekayasa Katup  yang mulai beroperasi pada  2016 memproduksi valve yang merupakan salah satu komponen utama untuk kelancaran operasional di sub sektor migas, panas bumi serta petrokimia.

Pemerintah kata Arcandra tidak menutup mata dengan kondisi masih belum sepenuhnya teknologi dalam negeri digunakan  KKKS. Untuk itu berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan memberikan bagi hasil tambahan terhadap penggunaan TKDN dalam setiap kontrak migas baru.

Kunci dari keberhasilan penggunaan TKDN adalah industri penunjang lokal harus memenuhi beberapa syarat yang wajib dipenuhi jika ingin bersaing terutama dalam teknologi.

Syarat pertama yakni spesifikasi teknis atau kesesuian teknologi yang diciptakan dengan kebutuhan industri. “Kalau tidak, ya tidak akan bisa. Kita bilang ke KKKS tolong memprioritaskan produk dalam negeri, tapi kalo technical specsnya tidak masuk tidak akan dipakai,” kata Arcandra.

Syarat kedua  adalah terkait komersial atau harga yang kompetitif. Normalnya memang jika dari dalam negeri maka harga yang ditawarkan harus lebih kompetitif ketimbang produk impor. Itu yang akan menjadi nilai plus dan membuat produk dalam negeri dilirik.

“Jika komersial tidak masuk, mau bagaimanapun kita memaksa untuk memakai produk dalam negeri, mereka (KKKS) tidak akan mau,” ungkap dia. .

Hingga semester I 2017,  di bidang hulu migas, capaian TKDN memang tidak begitu jelek karena realisasinya telah mencapai sebesar 59%. Besaran TKDN 2017 tersebut merupakan nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa hingga bulan Juni, yang mencapai US$ 3,278 miliar.(RI)