JAKARTA – Pemerintah menawarkan insentif kepada perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia agar tidak melakukan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Anjloknya harga minyak dunia merupakan salah satu faktor pemicu yang membuat perusahaan migas melakukan langkah-langkah efisiensi, termasuk PHK.

“Kita mengusulkan insentif yang diberikan seperti tax holiday, Sehingga setidaknya ada penundaan langkah PHK tersebut,” kata Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu.

Salah satu perusahaan migas yang berencana melakukan PHK adalah PT Chevron Pacific Indonesia. Hal ini dilakukan karena Chevron sedang kesulitan dan ingin melakukan langkah revitalisasi dengan menggabungkan perusahaan yang berada di Sumatera dan Kalimantan.

“Kita minta ke perusahaan migas, untuk tidak PHK dulu, kalau ada pengurangan, kita minta bukan PHK caranya,” kata Sudirman seperti dikutip Antara.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengungkapkan karyawan Chevron akan mundur dengan sukarela setelah bernegosiasi dengan perusahaan minyak berbasis di Amerika Serikat (AS) tersebut.

“Mereka sih targetnya nanti ada 25% yang mundur secara sukarela dari jumlah karyawannya yang sekarang,” ungkap dia.

Berdasarkan data yang dirilis 2014, Chevron Indonesia hingga akhir 2013 mempekerjakan secara langsung 6.219 pekerja dan ikut menciptakan 259..247 lapangan kerja lainnya.

Wiratmaja mengatakan tawaran keluar secara sukarela tersebut juga ditawarkan tak terkecuali kepada para ekspatriat yang bekerja di Chevron Pacific Indonesia. Baik karyawan lokal ataupun asing diberi iming-iming bonus jika mengambil pilihan mengundurkan diri tersebut.

Menurut Wiratmaja, pengurangan karyawan oleh perusahaan minyak Amerika itu dilakukan karena ada beberapa posisi yang overlapping (tumpang tindih)  seiring penggabungan dua perusahaan Chevron yang ada di Sumatera dan Kalimantan.

“Langkah Chevron ini sebenarnya bukan PHK, tapi sukarela, karena organisasinya yang di Sumatera dan yang di Kalimantan kan digabung sehingga ada beberapa posisi yang overlap, jadi mereka mengimbau karyawannya kalau yang sukarela bisa keluar dan ada bonus, jadi bukan PHK,” tambah dia.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja, menyatakan Kementerian Tenaga Kerja dan pihak-pihak yang terkait, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, maupun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan renegosiasi dengan Chevron Indonesia.

“Kita akan bertemu dengan Chevron untuk mendengarkan apa kesulitan yang dihadapi dan apakah ada kemungkinan untuk melakukan opsi lainnya selain pengurangan karyawan, entah dari insentif pajak atau lainnya, demi mengurangi kemungkinan pengurangan karyawan,” tandas Hanif.(AT)