JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batu bara acuan (HBA) dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment).

Andy Noorsaman Soomeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penerapan formula baru tarif listrik masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian dan lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal.

“Dalam hal ini (formula baru tarif listrik), Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak,” ujar Andy di Jakarta belum lama ini.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, sebelumnya  mengatakan Kementerian ESDM saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.

Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi oleh biaya batubara.

Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi andalan hingga 2026. Lebih dari 60% suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batu bara. Di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.

Seperti diketahui, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih besar. Saat ini, penggunaan pembangkit listrik tenaga  diesel hanya 4%. Pemerintah menargetkan apabila sampai 2026 tinggal 0,05%, maka akan digunakan HBA ketimbang ICP.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari – 31 Maret 2018.

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh. Kedua golongan pelanggan rumah tangga tersebut masih disubsidi.

Demikian halnya untuk tarif listrik golongan pelanggan Rumah tangga 900 VA mampu, juga tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.(RA)