JAKARTA – Tarif listrik kembali mengalami penyesuaian untuk periode Januari 2016 seiring penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak mentah. . Penyesuaian tarif berlaku untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah. Tarif listrik 10 dari 12 golongan tarif turun hingga Rp 100 per kilo Watt hour (kWh) dibanding periode Desember 2015.

PT PLN (Persero) menyebutkan tarif rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas turun dari Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan Desember 2015, menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016. Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100,00.

Bambang Dwiyanto, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, mengatakan tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari bulan lalu.

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015 menetapkan tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.(AT)