JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan pencabutan subsidi listrik 450-900 VA diharapkan bukan bagian rencana pemerintah untuk menerapkan tarif adjustment. Bahkan, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan seharusnya tarif listrik jangan diserahkan pada mekanisme pasar.

“Kami setuju subsidi listrik perlu direlokasi dengan skema yang tepat,” kata dia dalam acara diskusi di Jakarta.

Dia menjelaskan keberadaan berbagai komponen di luar PLN dalam Token Prabayar seperti Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), biaya materai dan Pajak Pertambahan Nilai perlu ditinjau ulang. “Bagaimana mungkin ada tiga pungutan setara pajak yang dibayarkan dalam satu struk token? Walaupun semuanya diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Dia berharap PLN bernegosiasi ulang dengan perbankan mengenai biaya administrasi bank.(RA)