JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) 12 golongan ‎pelanggan yang telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment), tidak akan berubah pada periode tiga bulan ke depan atau April hingga Juni 2017.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan meski periode tarif listrik selama tiga bulan pertama 2017 berakhir pada Maret, pemerintah dan PT PLN (Persero) telah memutuskan tarif listrik untuk periode tiga bulan ke depan tidak berubah. Hal itu disebabkan tidak signifikannya perubahan parameter penetapan harga listrik.

Menurut dia, seharusnya tarif listrik tiga bulan ke depan mengalami penyesuaian, karena tiga parameter pembentukan tarif mengalami perubahan. Tiga parameter tersebut adalah, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, dan inflansi.

“‎Beru‎bah dong, ada yang naik, ada yang turun (tiga komponen). Ada perubahan, tapi perubahan bisa dicover,” kata Jarman.

Selain karena perubahan tidak terlalu signifikan, Jarman mengapresiasi kinerja PLN terutama dalam melakukan efisiensi sehingga bisa menutupi perubahan tiga formula tersebut. “Itu akan dikompensasi dengan efisiensi PLN. Itu kan pasti ada perubahan, dengan adanya efisiensi PLN bisa kompensasi itu,” tandas Jarman.(RI)

12 Golongan Pelanggan:

1. R1, Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
2. R1, Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
3. R1, Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500 sd 5.500 VA.
4. R3, Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
5. B2, Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA.
6. B3, Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
7. P1, Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.
8. I3, Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9. I4, Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10. P2, Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
11. P3, Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
12. L, Layanan Khusus‎.