Aktivitas pertambangan di atas IUP yang diterbitkan pemda.

Aktivitas pertambangan di atas IUP yang diterbitkan pemda.

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus melakukan pengecekan fisik di lapangan dalam memverifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika ini tidak dilakukan, maka penetapan status “Clear and Clean” IUP tidak akan menyelesaikan masalah carut marutnya sektor tambang Indonesia.

Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof DR Ir H Abrar Saleng, SH, MH. Ia tidak menampik, carut marutnya sektor tambang Indonesia merupakan salah satu dampak perubahan sistem pemerintahan pasca reformasi 1998, dari pemerintahan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (sering disebut UU Pemda atau UU Otonomi Daerah).

Perubahan sistem pemerintahan itu, terangnya, berimplikasi pada perubahan pengaturan pengelolaan pertambangan, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001, yang merupakan perubahan kedua PP Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan UU Pokok Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967.

“Kelahiran PP 75/2001 ini secara kaidah perundang-undangan bermasalah. Sebab UU 11/1967 yang merupakan norma dasarnya bernuasa sentralistik, sedangkan PP 75/2001 bernuansa desentralistik. Telah terjadi pertentangan norma antara PP sebagai aturan pelaksana, dan UU yang menjadi dasar lahirnya PP itu sendiri,” jelas Abrar Saleng kepada Dunia Energi, Senin, 10 Juni 2013.

Padahal, kata Abrar, UU dengan peraturan pelaksananya harus sejalan, tidak boleh bertentangan. Jika bertentangan, maka norma hukum dalam ketentuan yang lebih rendah, akan diabaikan oleh norma hukum dalam ketentuan yang lebih tinggi. Dalam ilmu hukum dikenal dengan asas “lex superiori derogat lex imperiori”.

Tak ayal, sejak lahirnya PP 75/2001 terjadilah euphoria dimana pemerintah daerah (pemda) seolah berlomba menerbitkan izin Kuasa Pertambangan (KP), karena merasa punya wewenang. Obral izin KP ini dilakukan baik oleh bupati, walikota, maupun gubernur yang di daerahnya memiliki potensi sumber daya alam minerba, dengan dalih meningkatkan pendapatan daerah. Padahal penerbitan izin KP ini sebelumnya adalah wewenang Pemerintah Pusat.  

Latar Belakang Clear and Clean

Obral izin KP oleh pemda ini, ujar Abrar, berlangsung hingga terbitnya UU pertambangan yang baru, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun ibarat nasi sudah jadi bubur, dalam kurun 2001 sampai April 2010, telah terbit ribuan izin KP di daerah. Kendali dan pengawasan Pemerintah Pusat nyaris hilang sama sekali dalam kurun waktu 10 tahun itu.

Abrar mengungkapkan data, dalam kurun waktu 10 tahun itu, jumlah KP yang diterbitkan pemda mencapai 10.596 KP. Terdiri atas 6.800  KP mineral dan 3.796 KP batubara. Dan akibat hilangnya kendali serta pengawasan Pemerintah Pusat, muncullah berbagai problem yang membuat carut marut sektor pertambangan Indonesia.   

Dari penelitian dan kajian yang dilakukannya, Abrar pun memetakan permasalahan umum izin KP yang diterbitkan pemda, diantaranya: 

(1) IUP diterbitkan  tanpa didasari dukungan data teknis yang memadai;

(2) Dalam satu wilayah izin usaha pertambangan diterbitkan beberapa izin KP sehingga tumpang tindih (overlapping) wilayah KP;

(3) Kerap terjadi penciutan lahan KP yang dilakukan sepihak oleh bupati atau walikota dengan dalih penataan, tanpa sepengetahuan pemegang KP;

(4) Kerap terjadi pembatalan KP secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas oleh pejabat pemda, dan memindahkan kepada  pemegang KP yang baru;

(5) Banyak aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar koordinat wilayah KP;

(6) Banyak pula kasus aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah KP orang lain.

Berbagai permasalahan yang mendera KP-KP itu, jelas Abrar, merupakan akibat tidak adanya kendali pemerintah pusat kepada pemda dalam menerbitkan izin KP. Sebagian besar KP diterbitkan oleh bupati dan walikota tanpa memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan financial. Padahal semua itu disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tindakan pejabat tata usaha negara (pemda) yang demikian ini, selain bertentangan dengan hukum, juga merupakan tindak penyalahgunaan kewenangan. Obral izin KP oleh pemda ini telah menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behourlijk bestuur) khususnya asas kecermatan dan asas keadilan,” tandasnya.

Seiring terbitnya UU Minerba Nomor 4/2009, lanjut Abrar, Pemerintah Pusat diberi amanat dan wewenang untuk menata kembali perizinan di sektor pertambangan. Istilah KP pun diganti oleh UU Minerba menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Atas dasar wewenang itu, Pemerintah Pusat melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM kemudian menggelar program penataan, lewat rekonsiliasi dan pemutahiran data IUP yang telah diterbitkan pemda. Bagi IUP yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak tumpang tindih, diberikan status “Clear and Clean” (CNC). Bagi yang belum, disebut IUP Non CNC.    

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1406/30/DJB/2012 tanggal 30 April 2012 tentang  Standard Operating Procedure (SOP) Pemrosesan sertifikat Clear and Clean”.  Abrar mencatat, dari 10. 596 IUP  yang terjaring rekonsiliasi nasional, sebanyak 4.833 IUP sudah berstatus CNC, dan sisanya 5.763 IUP berstatus “Non CNC” atau masih dikategorikan bermasalah.

Harus Cek di Lapangan

Abrar menuturkan, semangat awal dilakukan rekonsiliasi nasional IUP ini baik,  yakni menyelesaikan masalah yang terkait dengan penerbitan IUP yang tidak memenuhi syarat. Namun dalam perjalanannya hingga hampir lima tahun sejak UU Minerba terbit, program rekonsiliasi nasional IUP ini ternyata tidak kunjung menyelesaikan masalah.

Ini terjadi, karena pelaksanaan rekonsiliasi atau penetapan CNC dan Non CNC IUP tidak dilakukan dengan benar. Antara lain, pejabat yang ditugaskan melakukan verifikasi untuk rekonsiliasi IUP, tidak melakukan pengecekan fisik di lapangan. Penetapan IUP Clear and Clean atau IUP Non Clear and Clean, hanya didasarkan pada tumpukan kertas data administratif.   

“Apabila filosofi dan kaidah hukum yang mendasari pelaksanaan CNC ingin diwujudkan, Ditjen Minerba  seharusnya melakukan pengecekan fisik di lapangan, terutama terhadap IUP yang bermasalah. Sebab jika hanya meneliti dan memerikasa data administratif tanpa pengecekan fisik di lapangan, tidak akan menyelesaikan masalah tumpang tindih yang paling banyak dialami IUP-IUP terbitan pemda,” tukasnya.

Harus diingat, kata Abrar, carut marutnya sektor tambang Indonesia, paling banyak diakibatkan modus-modus  penyerobotan wilayah IUP, dan penciutan sepihak dengan mengurangi hak-hak bahkan menghilangkan hak-hak pemegang IUP terdahulu. Dua permasalahan ini akan terus terjadi di lapangan, jika tidak diselesaikan sebelum penetapan pemberian status dan sertifikasi IUP CNC. 

“Penetapan status IUP CNC secara formal bagi IUP yang bermasalah, tidak menyelesaikan masalah. Bahkan sebaliknya, bisa menyulut permasalahan yang lebih besar. Sebab masyarakat lebih percaya pada fakta yang subtantif atau kebenaran material, ketimbang formalistik administratif yang dilegalisasi oleh pejabat tata usaha negara (pemerintah, red),” tegasnya.

Abrar menambahkan, disinilah pentingnya dalam penataan perizinan pertambangan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak  boleh gegabah, dalam memberikan status IUP CNC. Menurutnya, hingga saat ini masih ada IUP yang sudah mendapat status “Clear and Clean” dari Ditjen Minerba, namun di lapangan masih bermasalah dengan masyarakat maupun pemegang IUP yang lain.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)