CIREBON – PT Pertamina (Persero) akan kembali melobi pemerintah terkait pengelolaan blok East Kalimantan menyusul dana pemulihan wilayah kerja minyak dan gas pasca operasi (abandonment site restoration/ASR) yang harus ditanggung perseroan sebagai kontraktor baru menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina menyatakan dengan skema gross split maka ASR sepenuhnya akan ditanggung oleh Pertamina dan otomatis akan ada beban biaya tambahan yang harus disediakan perusahaan. Biaya ASR yang disediakan inilah yang langsung akan pengaruhi nilai keekonomian lapangan. Sayangnya Syamsu menolak membeberkan berapa split yang di dapatkan Pertamina di East Kalimantan.

“Secara keekonomian kan ada hitung-hitungannnya berarti investasinya harus tambah jadi sekian, kalau tidak ekonomis kita akan diskusi ke pemerintah barangkali splitnya bisa diubah ini gross split bisa negosiasi berapa besaran splitnya,” kata Syamsu kepada Dunia Energi disela pelaksanaan Media Gathering Direktorat Hulu Pertamina di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/4).

Menurut Syamsu, negosiasi wajar dilakukan dengan pemerintah. Pasalnya biaya yang dikeluarkan dipastikan tidak akan sedikit, bahkan dengan disediakannya biaya ASR di East Kalimantan, blok tersebut bisa berubah menjadi kategori lapangan migas marjinal yang tentu memiliki beberapa split tambahan dalam aturan gross split.
Apalagi pihak Chevron meninggalkan fasilitas dan peralatan yang sudah digunakan bertahun-tahun, sehingga dipastikan memerlukan dana yang tidak sedikit juga untuk dilakukan perawatan.
“Kita sempat hitung kalau ASR kita tanggung, keekonomiannya menjadi seperti lapangan marginal, ini yang akan kita diskusikan,” ungkapnya.
Blok East Kalimantan merupakan salah satu dari delapan blok yang telah habis masa kontrak dan diserahkan pengeloannya ke Pertamina. Rencananya penandatanganan kontrak akan dilakukan pada saat pelaksanaan IPA Mei mendatang.
Pemerintah sudah menyiapkan regulasi terbaru sebagai payung hukum pelaksanaan ASR. Dalam beleid tersebut rencananya diatur mekanisme pelaksanaan ASR. Kontraktor baru akan menanggung ASR di blok yang akan dikelola. Hal itu diterapkan di dalam kontrak pengelolaan blok yang sebelumnya tidak disediakan dana ASR.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan untuk kasus East Kalimantan, Pertamina diminta untuk langsung menabung dana ASR. Pasalnya dalam kontrak sebelumnya dengan Chevron tidak ada regulasi yang mengikat Chevron harus menyediakan dana tersebut.

“East Kalimantan kan tidak pernah menyiapkan dana ASR sebelumnya, maka dana ASR baru dimulai ditabung oleh kontraktor baru. Kontraktor lama tidak bisa kami tagih,” kata Wiratmaja.(RI)