pasir laut

Salah satu kegiatan penambangan pasir laut di Provinsi Banten.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera meminta klarifikasi Bupati Serang, Banten, atas aktivitas penambangan pasir laut di wilayahnya. Pasalnya, kegiatan tambang yang dilakukan PT Jetstar di pesisir utara Serang itu, telah menimbulkan gejolak sosial yang mengakibatkan satu warga nelayan tewas.

Langkah ini diambil Komnas HAM, setelah mendapatkan laporan adanya pelanggaran HAM dan Hak Ekonomi Sosial – Budaya, akibat berlangsungnya penambangan pasir laut di pesisir utara Serang. Laporan itu disampaikan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada Kamis, 6 September 2012.

“Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, telah memutuskan untuk segera meminta klarifikasi Bupati Serang dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, terkait aktivitas tambang pasir laut PT Jetstar, dan penanganan protes warga yang menimbulkan korban jiwa,”  tutur M Islah dari WALHI, Minggu, 9 September 2012.

Bupati Serang akan dimintai klarifikasi, karena telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut kepada PT Jetstar. Aktivitas tambang tersebut, telah menyebabkan kerusakan lingkungan, abrasi pantai, dan hilangnya sumber-sumber kehidupan rakyat sekitar pesisir utara Serang.

Dalam catatan Dunia Energi, sejak 2008 penambangan pasir laut sudah dilarang, lewat Undang-Undang Perlindungan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil. Kementerian Kelautan dan Perikanan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan.

Nelayan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Serang – Banten, termasuk yang merasakan dampak dari kegiatan tersebut. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan penambangan pasir laut, mengancam mata pencaharian mereka, yang sudah ditekuni secara turun-temurun.

Atas alasan itu, sekelompok nelayan melakukan aksi demonstrasi dan pengusiran pekerja tambang pasir laut PT Jetstar, pada Ahad, 2 September 2012. Namun pekerja tambang di-back up personel Polisi Air Polda Banten, yang langsung membubarkan kerumunan massa nelayan, dengan tembakan.

Akibat tindakan aparat tersebut, seorang nelayan Desa Lontar, Mustaya (35 tahun) meninggal dunia diduga karena tertembak. Dua nelayan lainnya yaitu Ipung (20 tahun) dan Ruji (25 Tahun) terkena peluru karet, serta satu nelayan bernama Sanan (30 tahun) terkena lemparan batu dari dalam kapal penambang.

Menurut Islah, kondisi terakhir korban sudah dipulangkan dengan paksa. Diduga ada upaya memanipulasi informasi terhadap korban penembakan, untuk menghilangkan hasil visum dari rumah sakit. (Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)