JAKARTA- Meski sudah mengantongi status eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian
Perdagangan, PT Newmont Nusa tenggara (NNT) masih belum mendapatkan izin ekspor. Selama ini sambil menunggu proses negosiasi dengan Pemerintah, Newmont menyimpan konsentrat yang diproduksinya di Fasilitas Penyimpanan di Batu Hijau. Diperkirakan pada akhir Mei 2012, fasilitas tersebut akan penuh.

JIka izin tak kunjung diperoleh, Perusahaan mengumumkan akan mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat 1 Juni 2014, Keputusan ini akan diikuti dengan merumahkan sebagian besar karyawan. “Situasi ini memangsangat tidak menguntungkan dan sulit bagi kita semua, karena hal ini tentu akan merugikan kehidupan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya di Sumbawa Barat yang pendapatannya sangat bergantung pada kegiatan operasi PTNNT.” ujar Martinoo Hadianto. Presiden Direktur PT NNT dalam keterangan pers yang diterima Dunia Energi diang ini.

Ia menegaskan PT NNT mendukung kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri dan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan ekspor kembali dan melindungi lapangan kerja yang ada, bisnis lokal, dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari
Batu Hijau,

“Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, meskipun Kontrak Karya(KK) telah secara tegas menjamin hak-hak kami untuk mengekspor konsentrat tembaga,
serta mengatur seluruh kewajiban pajak dan bea yang harus dipenuhi” , Martiono menambahkan .

Selain di ekspor, konsentrat yang dihasilkan Newmon juga dikiri ke pabrik pengolah di Gresik. Tapi karena kapasitasnya terbatas, PT Smelting Gresik tak bisa menampung seluruh produksi konsentrat Batu HIjau. Dengan belum didapatnya izin ekspor, pengurangan produksi adalah keputusan paling realistis (Abdul Hamid/dunia-energi@yahoo.co.id