JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi masuknya barang impor yang biasa dibeli untuk kegiatan pertambangan, baik di subsektor minyak dan gas maupun batu bara. Hal ini dilakukan sebagai upaya menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Rupiah tercatat telah menyentuh level Rp14.644 di pasar spot pada Rabu (15/8).

Kebijakan pembatasan barang impor merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar Selasa, (14/8).

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan daftar barang Rencana Impor Barang (RIB) sektor migas dan batu bara yang biasanya mendapatkan fasilitas insentif berupa pembebasan bea masuk akan dievaluasi ulang. “Jadi nanti kalau dalam list ternyata sudah bisa diproduksi di dalam, maka barang itu tidak boleh diimpor atau insentifnya dibatalkan,” kata Agung di Jakarta, Selasa.

Produk dalam negeri dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan barang di sektor minyak dan gas maupun batu bara.

Industri dalam negeri dinilai sudah berkembang dan siap menyediakan berbagai barang dan infrastruktur yang dibutuhkan pelaku usaha pertambangan. Langkah tersebut sekaligus untuk mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“TKDN apabila produksi barang migas dan batu bara ada produksi lokal, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan master list rencana impor barang atas kegiatan hulu migas dan batu bara,” ungkap Agung.

Untuk bisa mengimplementasikan kebijakan tersebut maka Kementerian ESDM akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Guna menyusun ulang barang mana saja yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.”Masing-masing unit nanti kerja sama untuk sinkronisasi rencana impor,” tandas Agung.(RI)