JAKARTA – Kepastian PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Sanga Sanga di Kutai, Kalimantan Timur pasca Agustus 2018 sirna. Pasalnya, pemerintah yang sebelumnya telah memberikan hak pengelolaan Sanga Sanga dan tujuh blok lainnya ke Pertamina,  membuka peluang operator eksisting untuk bisa memperpanjang kontraknya.
Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Pertamina  kembali akan bersaing dengan operator existing saat ini untuk bisa mengelola Sanga Sanga.
“Belum tentu (operator Pertamina). Penugasan memang ada, tapi kita bicara term and condition masing-masing. Kita suruh presentasi, yang existing kan mengajukan juga,” kata Tunggal saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (23/10).
Tunggal mengatakan untuk menentukan siapa yang  berhak menjadi operator Blok Sanga Sanga,  pemerintah telah meminta kedua pihak yang berminat melakukan presentasi.
Dalam presentasi tersebut baik Pertamina maupun operator existing saat ini, yaitu Vico memaparkan program dan rencana kerja ke depan yang akan dilakukan di Blok Sanga Sanga.
“Masing-masing diminta presentasi, programnya diceritakan detail, mau melakukan pengeboran sekian,” ungkap dia.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap presentasi yang dilakukan.
Tunggal menegaskan fokus pemerintah dalam memilih operator nantinya adalah produksi migas di Sanga Sanga, sehingga tim evaluasi nantinya yang akan memberikan keputusan pihak mana yang dianggap mampu mempertahan produksi.
“Nanti tim evaluasi yang tentukan (hasilnya), komitmen existing dan peminat lain (Pertamina) nanti dikasihkan ke atas. Nanti itu ada SKK Migas, Dirjen Migas, lalu menteri seusai evaluasi,” kata Tunggal. .
Saat ini ada tujuh perusahaan yang menguasai saham Blok Sanga Sanga, yakni VICO Indonesia 7,5% yang juga sekaligus menjadi operator, kemudian PT Saka Energi Indonesia melalui PT Saka Energi Sanga Sanga Limited sebesar 26,25%. Sisanya adalah Virginia Indonesia Co (VIC) 15,63%, ENI 26,25%, UGO 4,38% dan OPICOIL sebesar 20%.
Dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 telah diatur mekanisme penawaran tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Dalam aturan tersebut pemberian persetujuan atau penolakan pengelolaan atau perpanjangan kontrak kerja sama, Dirjen Migas melaksanakan evaluasi permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina dan/atau penilaian permohonan perpanjangan yang telah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Dirjen Migas, dapat menolak atau mengambil kebijakan pengelolaan Wilayah Kerja dengan menetapkan Pertamina melakukan pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya berakhir. Serta kontraktor melakukan pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya diperpanjang.
Pertamina dan lontraktor melakukan pengelolaan bersama pada WK yang kontraknya berakhir.
Pemberian persetujuan atau penolakan atau kebijakan oleh menteri diberikan paling lambat satu tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir.(RI)