BANDUNG – Menteri ESDM Ignasius Jonan pada  10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta. Dengan aturan ini, maka badan usaha asing diizinkan membangun kilang dengan menggandeng perusahaan dalam negeri.

“Swasta asing boleh saja. Tentu berafiliasi dengan perusahaan di dalam negeri,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja usai Sarasehan Migas Non Konvensional di Hotel Savoy Homann, Bandung, akhir pekan.

Dia  menjelaskan dengan adanya Permen ini maka semua aturan terkait pembangunan kilang minyak menjadi jelas. Selama ini, banyak swasta yang berminat membangun kilang namun aturannya belum “clear” karena masih terpisah-pisah. “Kita bikin Permen ini biar clear sekalian. Misalnya, boleh nggak mereka impor minyak? Di Permen ini bilang boleh impor. Boleh nggakmereka jual? Di Permen bilang boleh jual. Boleh nggak mereka masuk retail? Boleh,” tambahnya.

Dengan aturan ini, Pemerintah memberikan keleluasaan kepada swasta untuk berinvestasi kilang minyak. Termasuk juga mengenai kapasitas kilang yang akan dibangun.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar usai Sholat Jumat di Kementerian ESDM,  menambahkan, dengan adanya Permen ini, maka target pembangunan kilang swasta tersebut masih akan disinkronisasikan dengan kebijakan atau rencana pembangunan kilang yang sudah direncanakan sebelumnya oleh PT Pertamina (Persero). “Disinkronisasikan dengan kebijakan atau rencana pembangunan kilang yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Pertamina,” jelas Arcandra.

Menurut dia, saat ini terdapat dua jenis pembangunan kilang yang tengah dilaksanakan Pemerintah dan Pertamina yaitu Refinery Development Masterplan Program (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR). Untuk kilang RDMP sebanyak empat yaitu Balikpapan, Cilacap, Balongan, dan Dumai. Sedangkan untuk kilang GRR akan dibangun di 2 lokasi yaitu Tuban dan Bontang. Jika semua ini terwujud, maka kapasitas kilang Indonesia sekitar 1,6 sampai 2 juta barel per hari.

“Kita lihat itu sudah jadi plan-nya Pertamina yang kilang itu. Sedang kita usahakan dipercepat karena instruksi Bapak Presiden,” katanya.

Penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.(LH)