“Siap Jenderal! Siap Jenderal! Siap jenderal!

Tiga kali kalimat itu diulang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Julihan Muntaha, Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di hadapan sekitar 18 perwira pertama Polres Muba, TNI, dan Brimob Polda Sumsel pada siang nan terik di Stasiun Pengumpul Minyak Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman,  Musi Banyuasin, Selasa (11/10).

Tak terang dengan siapa Julihan berbicara melalui telepon genggamnya saat itu. Kuat dugaan, orang nomor satu di Polres Muba itu tengah mendapat arahan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo/Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Ricardo Hutauruk terkait kegiatan penertiban sumur minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset I Field Ramba yang diserobot oleh oknum warga di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Keluang, Muba.

“Penertiban hari ini kita tunda karena adanya surat rekomendasi.  Kita akan bahas surat rekomendasi itu nanti di kantor Pemkab Muba bersama Pertamina. Kita tidak bisa melanjutkan penertiban pada  area zona merah,” ujar Julihan.

Menurut Julihan, pada area zona merah (red  zone), Pertamina tidak bisa memaksakan untuk melakukan penyemenan pada 27 sumur di Mangunjaya karena warga memberikan bukti surat  dari Gubernur  Sumatera Selatan Alex Noerdin.

“Mereka punya surat rekomendasi, jadi kita tidak tertibkan. Hanya saja, kita perlu berkoordinasi dengan yang mengeluarkan rekomendasi tersebut untuk mengkroscek,” ujar Julihan.

Kegiatan penyemenan dan penertiban sumur minyak milik negara yang dikelola oleh Pertamina EP hari itu pun berakhir. Apalagi sejumlah warga di Mangunjaya hari itu melakukan aksi damai. Mereka menolak penutupan sumur minyak karena telah mengantongi izin persetujuan penambangan dari Gubernur.

“Kami menolak keras Pertamina menutup sumur di 27 titik lokasi yang berada di lahan warga karena kami telah memiliki izin persetujuan dari Gubernur,” kata Pamiludin, warga Desa Beruge, Babat Toman Koordinator Aksi Menolak Penutupan.

Menurut dia, apabila ditutup akan berdampak bagi dua desa dan satu kelurahan yakni Desa Beruge dan Desa Muara Punjung, dan Kelurahan Mangunjaya. Pamiludin berdalih para warga akan kehilangan mata pencarian untuk kehidupan anak istri, serta berdampak pada tindak kriminalitas akan meningkat dan lainnya. Semua warga tersebut menggantungkan hidup dari mengelola minyak. Apalagi mereka mengklaim patungan untuk membuat alat eksplorasi tersebut.

“Coba dipikirkan, kami hanya mencari uang untuk anak sekolah. Kalau ditutup, tidak ada penghasilan lagi, banyak yang dikorbankan oleh warga yang patungan untuk mengelola minyak ini,” ujar Pamiludin disambut teriakan warga.

Heru Irianto, Manajer Field Ramba Pertamina EP Asset 1, mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk melakukan penertiban  dengan cara menyemen sumur-sumur tua yang berada di wilayah kerja Pertamina EP. Apalagi, warga memberi bukti surat dari Gubernur Sumsel terkait pengelolaan sumur tua. Kendati begitu, lanjut Heru, pihaknya berhasil menutup 65 suur minyak dari keseluruhan 104 sumur minyak milik Pertamina EP Field Ramba.

“Di Kecamatan Keluang, penutupan sumur tuntas 100 persen. Terima kasih kepada masyarakat di Keluang yang sangat kompromistis dalam kegiatan penertiban ini,” ujarnya.

Terkait 27 sumur di Mangunjaya yang ditunda penutupannya, Heru mengatakan, Pertamina akan berkoordinasi  terlebih dahulu dengan pemerintah daerah. Pasalnya, warga berkukuh telah memiliki izin persetujuan dari Gubernur Sumsel. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu. Karena itu,  penutupan 27 sumur di Mangunjaya kami tunda dulu,” jelas Heru.

Dunia-Energi penasaran dengan surat rekomendasi yang disebut-sebut jadi  dasar penundaan penertiban (penyemenan) pada 27 sumur di Mangunjaya. Dari sebuah sumber, Dunia-Energi mendapatkan salinan surat Gubernur Sumsel tertanggal 31 Oktober 2013. Surat bernomor 54.1/2399/Dispertamben.2013 perihal Persetujuan Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi yang ditujukan Kepada Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Tambang Jayaitu ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

surat-gubernur-sumsel

Dalam surat tersebut, Alex Noerdin  menyetujui rencana pengusahaan sumur tua yang akan dilakukan KUD Karya Tambang Jaya di Mangunjaya dengan sejumlah ketentuan, antara lain persetujuan ini hanya berlaku untuk sumur tua yang dimohon dengan lokasi/koordinat. Selain itu, pengusahaan sumur tua tersebut akan dikelola secara semi mekanis yang nantinya diharapkan dapat membuka kesempatan keerja sekaligus dapat meningkatkan penerimaan daerah dan perekonomian masyarakat sekitar.  Di luar itu, tulis Alex dalam surat tersebut, pelaksanaan pengusahaan, pembinaan dan  penhawasan pengelolaan sumur tua agar mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“(KUD) menyampaikan laporan secara berkala kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel dan persetujuan ini berlaku selama lima tahun sejak  tanggal persetujuan,” tulis Alex dalam suratnya.

IGN Wiratmadja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, saat dikonfirmasi Dunia-Energi, mengatakan Gubernur tidak berwenang mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas. Pemberian izin pengelolaan sumur minyak tua merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Menurut Wirat, Permen ESDM No 01 Tahun 2008 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa. Namun BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan pengusahaan dan produksi minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akta pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.

“Izin untuk pengelolaan sumur minyak tua oleh KUD atau pun BUMD itu menjadi wewenang Menteri ESDM setelah KUD atau BUMD mengajukan kepada kontraktor kontrak kerja sama,” ujar Wirat kepada Dunia-Energi.

Adapun Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan surat rekomendasi itu merupakan bahan pengajuan izin ke Kementerian ESDM. Hanya saja, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel tersebut telah disalahartikan oleh masyarakat. Mereka mengklaim sedikitnya  27 sumur tua yang dikatakan mempunyai rekomendasi gubernur.

Menurut Alex, berdasarkan Undang-Undang (UU) diperbolehkan badan usaha atau koperasi untuk mengelola sumur tua. Tapi, persyaratannya adalah harus ada rekomendasi bupati, yang disetujui gubernur, yang diteruskan ke kementerian.

“Kementerian kagek nilainyo, memenuhi persyaratan dak. Persyaratan permodalan, peralatan dan sebagainya di pertambangan. Itu baru dikeluarkan, nah itukan belum. Jadi belum boleh (dikelola),”ungkapnya seperti dikutip rmol.com, Kamis (13/10).

Alex mengklaim sejak  menajbat Bupati Muba, dia telah berusaha menertibkan pengelolaan sumur tua yang tidak mempunyai izin penambangan. Namun, usaha penertiban pengelolaan sumur tua tersebut selalu gagal.

“Sudah dari dulu ditertibkan, sejak dari bupati. Tapi, dak tertib, tertib. Ada masyarakat di muba, ngapo kami dak boleh mengelola siso-sisonya bae. Tapi, masalahnyo bukan di situ, kalau dikelola oleh orang yang tidak profesional, dengan peralatan yang aman, teknologi yang bener itu bisa menjadi bencana, bisa meledak, bener kan,” jelas dia.
 

Rapat Koordinasi

Bertempat di salah satu ruangan di kantor Pemkab Muba digelar pertemuan tertutup pada Rabu (12/10) siang. Menurut sumber Dunia-Energi yang hadir pada pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan  warga Keluang dan Mangunjaya ikut dalam pertemuan tersebut bersama wakil Pertamina dan Pemkab Muba.

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Muba Rusli SP. Dari Pertamina hadir Vice President Legal and Relations Pertamina EP Yodi Priyatna, Ramba Field Manager Heru Irianto, Direktur Utama PT Petro Muba Holding M Khadaffi, dan Perwakilan Masyarakat Keluang Mulyadi.

Dalam pertemuan tersebut,menurut sumber Dunia-Energi, Sekwilda Muba menyatakan telah terbit rekomendasi dari Kemenkopolhukam agar pengelolaan sosial terkait sumur tua dikelola dengan baik. Solusi yang terbaik bagaimana agar sumur-sumur  di Mangunjaya dan Keluang masuk dalam pengelolaan BUMD Muba, yaitu PT Petro Muba Holding.

“Yang mengelola tetap masyarakat. Berhentilah saling menyalahkan. Tapi rakyat tidak boleh menambah sumur lagi. Apabila ada yg menambah sumur maka langsung ditangkap,” ujar Rusli seperti ditirukan sumber Dunia-Energi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Sekwilda menawarkan opsi, yaitu Pertamina tidak usah memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam program pemberdayaan sosial. Di sisi lain, lanjut Sekwilda seperti ditirukan sumber Dunia-Energi, Pemkab Muba juga tidak perlu menyiapkan APBD untuk menangani masyarakat penambang. “Biar saja dilegalkan dan dikelola oleh BUMD,” katanya.

Adapun Direktur Utama Petro Muba Khadaffi, lanjut sumber Dunia-Energi,  mengatakan pihaknya sangat setuju masukan dari Sekwilda Muba agar permasalahan ini dapat selesai. BUMD telah berupaya mendapatkan izin pengelolaan sumur tua. Petro Muba juga telah meminta untuk pengelolaan lapangan di Babattuki. “Ini sedang dalam proses perizinan,”  kata Khadaffi seperti dikatakan sumber Dunia-Energi.

Menurut Khadaffi, BUMD berkontribusi mewadahi masyarakat penambang ilegal dan turut dalam pengelolaan lingkungan. Sekiranya BUMD diberikan izin akan dilakukan perbaikan-perbaikan kerusakan lingkungan.

Khadaffi dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pada 4 September 2016 rencana dilakukan penentuan titik koordinat namun mundur sehingga direncanakan pada 16 oktober 2016. Apabila BUMD diberikan izin tentu akan menggandeng masyarakat. “BUMD siap untuk mengelola sumur Mangunjaya dan Keluang agar tidak lagi bekerja secara ilegal,” katanya.

Heru Irianto, Field Manager Ramba, dalam pertemuan tersebut menyebutkan alasan penertiban sumur minyak yang berada di wilayah kerja Pertamina. Menjadi tugas Pertamina untuk menjaga aset negara. “Apabila tidak dijaga maka yg akan ditangkap adalah FM (Field Manager),”  katanya.

Menurut Heru, sumur tua tidak bisa dipahami sebagai sumur yang dibor  sebelum 70. Yang benar adalah di bawah tahun 70 dan lapangan tersebut tidak sedang diusahakan oleh kontraktor. “Ini kan sedang diusahakan oleh kami kendati tidak diproduksikan mengingat harga minyak yang sedang turun,” katanya.

Heru dalam pertemuan tersebut, seperti dituturkan sumber Dunia-Energi, juga menyebutkan bahwa Mangunjaya dan Keluang adalah dua struktur yang  diupayakan oleh Pertamina dan sudah keluar POFD 2014 untuk Mangunjaya dan Oktober 2015 utk struktur Keluang. Maka dari itu, Mangunjaya dan Keluang tidak dapat disebut sebagai sumur tua. “Sementara untuk lapangan kukui bukan sebagai lapangan yang diusahakan sehingga bisa dikerjasamakan dengan BUMD,” katanya.

Menurut Heru lagi, seperti dibisikkan sumber Dunia-Energi, solusi yang ditawarkan di Mangunjaya dan Keluang berupa kerjasama dengan BUMD untuk saat ini belum bisa dijalankan. “Sesuai pertemuan dengan Kemenkopolhukam, sapabila pemerintah daerah ada yang memberi izin atas ilegal drilling tindak tegas,” jelas Heru seperti dikutip sumber Dunia-Energi.

Heru juga berharap semua pemangku kepentingan migas di Muba bekerja sama untuk memecahkan  persoalan lingkungan yang dilakukan oleh para penambang di wilayah kerja Pertamina.

Vice President Legal and Relations Pertamina EP Yodi Priyatna mengatakan Sumur 27 di Mangunjaya dan 9 di Keluang yang diusulkan masuk dalam pengelolaan BUMD tidak mungkin dilakukan karena dua lokasi tersebut merupakan lokasi lapangan aktif. Solusi tersebut hanya akan mengulur masalah.

“Akan halnya untuk pemberdayaan masyarakat, CSR ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi tergantung dgn migas karena migas pasti habis. Maka dari itu kami bermaksud untuk melakukan pengembangan perekonomian masyarakat,” katanya. (DR)