JAKARTA – PT Supreme Energy Muara Laboh mulai melakukan pemboran sumur eksploitasi di wilayah kerja panas bumi (WKP) Liki Pinangawan Muara Laboh, Sumatera Barat, Rabu (24/5). Sumur tersebut merupakan sumur ketujuh dari rencana 19 sumur yang akan dibor. Nantinya, sumur-sumur ini akan menyuplai uap ke pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Muara Laboh Unit 1 dengan kapasitas 80 megawatt (MW) yang direncanakan beroperasi secara komersial pada 2019.

“Ketika beroperasi, PLTP Muara Laboh mampu melistriki 160 ribu rumah tangga pada sub sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara,” ujar Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (26/5).

Supreme Energy Muara Laboh mengeluarkan investasi sebesar US$ 580 juta atau setara dengan Rp 7,7 triliun untuk pengembangan PLTP Unit 1 berkapasitas 80 MW. Selama proses pembangunan, proyek PLTP Muara Laboh diharapkan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Sumatera Barat.

Hingga saat ini, kapasitas terpasang PLTP di Tanah Air baru sebesar 1.698,5 MW. Untuk mengejar target capaian panas bumi sesuai KEN sebesar 7.200 MW pada 2025, perlu tambahan kapasitas sekitar 5.500 MW.

“Ini merupakan tugas berat dan tidak gampang. Kita harapkan kerja sama semua stake holder terkait kehutanan, keuangan, pemda dan pemerintah pusat dalam memberikan insentif dan kemudahan perizinan untuk kelancaran pengembangan panas bumi,” tandas Yunus.(RA)
Lima Terobosan Pemerintah Mendorong Percepatan Pengembangan Panas Bumi:
1. Pelaksanaan lelang lima WKP pada 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor.
2. Penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk.
3. Mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi yang diimplementasikan melalui pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM.
4. Memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur
5. Implementasi program pendanaan panas bumi (Geothermal Fund) untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur