JAKARTA – Melengkapi bukti transkrip yang diserahkan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, pada Senin (16/11),  Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron menyerahkan rekaman bukti rekaman oknum anggota DPR RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan yang tidak patut dilakukan. Turut mendampingi Hufron, saat penyerahan, Staf Khusus Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Said Didu.

“Pimpinan MKD, atas nama pimpinan Kementerian ESDM, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Pak Hufron akan menyerahkan rekaman original yang kami terima dari sumbernya menyeusul transkrip yang diserahkan Menteri ESDM sebelumnya,” ujar Muhammad Said Didu mengawali acara penyerahan, Rabu (18/11).

“Rakaman ini kami terima dalam amplop tertutup dari yang pemiliknya yang sah dan kami serahkan secara utuh,” lanjut Said Didu.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang menerima, langsung membuka amplop berwarna coklat dan berisi flashdisk berwarna putih serta memperlihatkan kepada seluruh awak media yang hadir.  “ Pak Said Didu, Pak Hufron, kami terima ini tentu dengan tanda terima yang akan dibuatkan oleh pihak kami. Mudah-mudahan setelah menerima ini segera kami akan melakukan verifikasi secepat mungkin agar kita juga bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar  Junimart Girsang.

Dia menambahkan bukti rekaman ini segera akan dilakukan singkronisasi dengan transkrip yang ada dan setelah itu akan serahkan kepada ahli IT  untuk di validasi keakuratan dan originalitas suaranya. “Kami akan rapatkan ditingkat pimpinan dan ditingkat anggota, setelah verikasi dari tenaga ahli dan kami juga akan sangat berterima kasih apabila dipandang perlu untuk menambahkan data-data yang diperlukan agar dapat memudahkan pekerjaan kita ,” ujar Junimart.

Sebelumnya, Sudirman Said pada 16 Nopember 2015 bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk mengungkap adanya oknum anggota DPR-RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan yang tidak patut dilakukan. Tindakan yang dilakukan Menteri ESDM tersebut merupakan upaya untuk menjaga kehormatan DPR serta para pemimpin negara.

Tindakan yang dilakukan oknum anggota DPR tersebut menurut Menteri, bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, namun juga mengandung unsur konflik kepentingan. Pelaporan kepada MKD ini dilaksanakan atas kepercayaan Menteri ESDM pada proses institusional dan konstitusional, serta adanya harapan besar lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR yang diatur dalam UU No.17/2014 pasal 119.

Dari berita yang beredar, nama anggota DPR itu tak lain adalah Satya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR RI. Sementara pengusaha yang diduga terlibat adalah R yang sering disebut-sebut dalam kasus Petral.(DD)