JAKARTA – Pemerintah secara substansi negosiasi dinilai kalah dengan PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat menyangkut dua isu. Kedua isu yang dibahas dalam negosiasi adalah izin ekspor konsentrat dan kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan tambang Grasberg, Papua.

“Nyata mereka telah dapat keduanya. Untuk kehendak divestasi saham dan smelter yang diperjuangkan pemerintah, secara hukum tanpa ada negosiasi pun hal itu harus dilakukan karena kontrak karya dan UU Minerba telah mengatur,” ujar Ahmad Redi, Ahli Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara kepada Dunia Energi, Jumat (28/7).

Menurut Redi, negosiasi antara pemerintah dan Freeport saat ini harus dimaknasi sebagai negosiasi yang telah dimulai sejak 2009. Pasal 169 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2099 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan pemerintah harus melakukan renegosiasi dengan Freeport.

Pemerintah sejak 2010 telah mulai pembahasan dengan Freeport, terutama menyangkut enam isu, yaitu divestasi saham, smelter, penerimaan negara, luas wilayah, perpanjangan operasi tambang, dan pengutamaan produk dan jasa dalam negeri. Negosiasi semakin intensif akhir-akhir ini karena jangka waktu operasi Freeport akan habis 2021.

“Untuk itu, Freeport yang kemudian sangat berkepentingan untuk mendapat kepastian. Berbeda antara 2009-2015 yang mereka terkesan sulit diajak bernegesosiasi. Dengan demikian, secara teknis negosiasi telah memakan waktu yang amat panjang,” ungkap Redi.

Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan perundingan dengan Freeport masih berlangsung. Freeport sudah sepakat terhadap bentuk landasan hukum hubungan kerja dengan pemerintah dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan bukan lagi kontrak karya (KK) pertambangan.

IUPK yang akan diterbitkan akan berlaku hingga 2021 atau sesuai dengan berlakunya kontrak karya. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Teguh, untuk isu kelanjutan operasi dan pembangunan smelter, telah ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport. Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.

“Untuk pembangunan smelter, Freeport sepakat membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal 2022,” kata dia.(RA)