JAKARTA– Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan pagu subsidi listrik dalam RAPBN 2017 sebesar Rp44,98 triliun atau lebih rendah dari usulan awal Rp48,56 triliun. Said Abdullah, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, mengatakan
Subsidi listrik tersebut diberikan untuk 23,15 juta pelanggan kurang mampu dengan rincian sebanyak 19,1 juta merupakan pelanggan 450 VA dan 4,05 juta adalah pelanggan 900 VA.

Data pelanggan yang berhak menerima subsidi sebanyak 23,15 juta tersebut mengacu pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari keseluruhan 45,1 juta pengguna listrik dari PLN.

Selain itu, rapat Panja juga menyetujui penetapan subsidi elpiji tiga kilogram sebesar Rp20 triliun atau mengalami penurunan dari usulan awal dalam RAPBN 2017 sebesar Rp29 triliun.

Namun, rapat Panja menolak usulan pemerintah atas pemberian subsidi bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar Rp1,1 triliun, dengan alasan subsidi lebih ideal diberikan untuk masyarakat miskin. Dengan demikian, pemerintah akan mencari insentif untuk pengembangan EBT bagi kelangsungan program kerja PLN dari pagu belanja lainnya.

“Kami mencarikan insentif lain untuk EBT supaya PLN tetap bisa menerima pasokan energi. Insentif ini tidak lewat mata anggaran subsidi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

Subsidi Listrik 2016

Badan Anggaran DPR juga menyepakati subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 sebesar Rp 50,66 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp 6,5 triliun dari yang diusulkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 57,18 triliun, serta naik Rp 12,28 triliun dari APBN 2016 yang dipatok Rp 38,38 triliun.

Subsidi listrik sebesar Rp 50,66 triliun tersebut terdiri atas kebutuhan subsidi tahun berjalan, dengan penyesuaian pelanggan PLN golongan R1 dengan daya 900 Volt Ampere (VA) sebesar Rp 38,38 triliun, dan pembayaran kekurangan tahun 2014 (audited) untuk penundaan tarif adjustment sebesar Rp 12,28 triliun.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan sesuai arahan Presiden, penyesuaian pelanggan 900 VA harus ditunda. Pemerintah perlu mencocokkan masyarakat yang memang layak mendapat subsidi. “Inilah yang menyebabkan tertunda. Itu yang menyebabkan keterlambatan implementasi pencabutan subsidi,” kata Jarman. (RA)