JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menargetkan tambahan 10 kontraktor kontrak kerja sama yang akan merubah kontrak cost recovery yang dimiliki menjadi Gross Split hingga akhir 2017.
Amien Sunaryadhi, Kepala SKK Migas, mengungkapkan sedikitnya ada 5-10 kontraktor yang mengajukan perubahan skema kontrak. Jumlah itu diharapkan akan terus bertambah hingga 2025
“Kami harap tahun ini akan ada kontrak Gross Split baru, 5 atau 10 kontrak Gross Split  hingga 2025 itu perhitungan statisitiknya,” kata Amien di Kementerian ESDM,  Jumat (8/9).
Data SKK Migas menyebutkan saat ini terdapat 85 kontrak yang menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dan satu kontrak yang menggunakan kontrak dengan skema Gross Split, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ).
Jika sesuai dengan kontrak yang ada maka terdapat 33 kontrak PSC Cost Recovery yang akan berubah hingga  2025.
Menurut Amien, penggunaan Gross Split sangat penting bagi kontraktor di masa depan karena tren pembiayaan kegiatan operasi harus sangat efisien. Serta penetapan bagi hasil juga menjadi bisa dinegosiasikan.
Dia menambahkan para kontraktor tidak perlu khawatir dengan penerapan Gross Split karena pada akhirnya jika ada masalah bagi kontraktor bisa dikonsultasikan dengan pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari revisi Permen yang akhinrnya dilakukan berdasarkan permintaan dari para kontraktor.
“Jika sesuatu berjalan tidak lancar, tidak sesuai dengan keekonomian atau tidak berjalan lancar, saya yakin kementerian akan merubah kebijakan. Itu yang kita lihat terjadi sekarang,” ungkap Amien.
Christina Verchere,  President Indonesian Petroleum Assocoatiom (IPA),  menyatakan meskipun menyambut positif perubahan signifikan yang dilakukan pemerintah terhadap beleid Gross Split,  pekerjaan tidak berhenti sampai disitu. Pasalnya sampai saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur masalah perpajakan yang diberlakukan kepada kontraktor yang menggunakan skema Gross Split.
“Kami minta mekanisme pejak harus jelas, karena itu yang akan tentukan kepastian atau tidak suatu kegiatan operasi migas,” tandas Verchere.(RI)