JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) miliki peran baru dalam pengelolaan migas di tanah air dengan mengontrol penuh pengelolaan dan biaya kilang gas alam cair (LNG) Badak di Bontang, Kalimantan Timur.

Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas mengatakan peralihan peran kontrol sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, untuk optimalisasi dan efisiensi.

Peralihan kontrol dari Pertamina Joint Management Group (JMG) ke SKK Migas memasuki tahap baru dengan kesepakatan pokok-pokok persyaratan antara SKK Migas dengan para kontraktor di wilayah kerja (WK) Tengah, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Makassar, Rapak, Muara Bakau, dan Mahakam, serta PT. Badak Natural Gas Liquefaction (NGL).

“Ini era baru peran SKK Migas dalam pengelolaan pemrosesan gas di kilang Badak,” kata Amien, Sabtu (23/12).

SKK Migas, kata Amien, mengharapkan komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh produser gas, PT Badak NGL dan penjual LNG bagian negara yang ditunjuk untuk memastikan kelangsungan bisnis LNG sesuai dengan kesepakatan ini.

“Tujuannya agar target produksi dan penerimaan negara sesuai APBN dapat tercapai,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Pada 2017, produksi LNG dari Badak NGL mencapai 50 persen dari produksi nasional. “Tahun depan, nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL diperkirakan mencapai Rp32,5 triliun,” tandas Amien.(RI)