JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menginisiasi kebijakan contract mirroring yang mengalihkan kontrak-kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang dimiliki PT Total E&P Indonesie langsung kepada PT Pertamina Hulu Mahakam.

Kebijakan contract mirroring yang mencakup lebih dari 500 kontrak tersebut akan memberikan kepastian kesinambungan operasi dalam rangka pengalihan operasional Blok Mahakam dari Total E&P kepada Pertamina Hulu Mahakam.

Kontrak Total di Blok Mahakam akan berakhir pada 31 Desember 2017. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Mahakam akan efektif mengelola Blok Mahakam pada 1 Januari 2018.

Saat ini Blok Mahakam, Kalimatan Timur bersiap dalam rangka pergantian kepemilikan dan alih kelola dari Total E&P Indonesie ke Pertamina Hulu Mahakam.

Layaknya sebuah pergantian kepemilikan, maka cukup banyak aspek-aspek teknis yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah transisi vendor dan karyawan yang selama ini sudah berkontrak dengan Total E&P Indonesie.

Djoko Siswanto, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, mengatakan kelancaran contract mirroring ditempuh untuk menjaga produksi Blok Mahakam yang saat ini berkontribusi 22% terhadap produksi gas nasional.

“Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan produksi kumulatif sebesar 18,7 TCF gas bumi serta minyak bumi dan kondensat sebesar 1,46 GBBLS di Blok Mahakam,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11).

Kebijakan contract mirroring  akan dimulai pada 1 Januari 2018 dan berlaku selama satu tahun. Implementasi contract mirroring dilaksanakan pertama kali melalui penyerahan surat keputusan SKK Migas yang diwakili Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Suryadi kepada Ketua Tim Persiapan Pengelolaan Mahakam Judha Sumarianto dan perwakilan Total E&P Indonesia.

Menurut Erwin, SKK Migas  harus berperan aktif untuk mengawal kebijakan pemerintah terhadap kelangsungan proses transisi di Blok Mahakam.

“Dengan penyerahan surat persetujuan atas mekanisme contract mirroring ini maka para vendor dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena kepastian telah memperoleh kepastian kontrak,” ungkap dia.

Erwin menjelaskan,  beberapa kontrak yang vital untuk menjamin kelangsungan operasional di lapangan di antaranya adalah terkait kontrak sumber daya manusia (Man Power Contract) yang melibatkan hampir 2.000 karyawan yang bekerja sehari-hari di Blok Mahakam.

“Selain itu, kontrak-kontrak kapal, rig dan penunjang operasi lainnya juga turut menjadi bagian dari contract mirroring. Secara keseluruhan, nilai kontrak yang tercakup dalam masa transisi ini mencapai lebih dari US$1,5 miliar. Ini menjukkan bahwa industri hulu migas masih bergeliat dan berkontribusi untuk mendorong perputaran roda perekonomian di Indonesia,” kata Erwin.

Menurut Erwin, SKK Migas memberikan perhatian besar atas penggunaan TKDN dalam industri hulu migas. Di sisi lain, SKK Migas juga mendorong pelaku bisnis di Indonesia untuk tidak terlena dengan adanya dukungan tersebut. Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor.

“Di era ketika harga minyak masih rendah, maka efisiensi menjadi sebuah kunci utama bagi industri hulu migas untuk dapat bertahan” ujar Erwin.

Judha sebagai perwakilan Pertamina Hulu Mahakam, mengapresiasi langkah cepat yang diambil SKK dan berjanji akan terus menjaga kinerja dari produksi maupun biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina Hulu Mahakam nantinya.

Bagian hukum dari Total E&P Indonesie telah memberikan penjelasan detail mengenai tata cara dan tahapan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan proses contract mirroring dari ratusan kontrak yang ada.

“Diharapkan seluruh proses dapat diselesaikan di  November 2017,” tandas Judha.(RI)