JAKARTA-  Kegiatan illegal  drilling dan illegal tapping  yang marak di beberapa tempat di Indonesia hanya dinikamti segelintir orang.  Masyarakat hanya dijadikan tameng dari kegiatan  haram tersebut. “Yang menikmati itu hanya para cukong, “  ujar  Baris Sitorus, Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas dalam sebuah diskusi  publik   bertajuk “ Lawan Illegal Drilling untuk Perbaikan Sektor Hulu Migas”, yang diselenggarakan  Editor Energi& Mining Society (E2S) dan Siar Institut, di Jakarta.

Para cukong yang  mengendalikan kegiatan haram  tersebut kerap tak tersentuh penegak hukum. Dalam beberapa kasus, yang diproses itu hanya di level buruh.

Kegiatan Ilegal tersebut     kerap menggunanakan  Permen ESDM nomor 1 tahun 2008, yang mengatur pengelolaan sumur tua sebagai kedok kegiatan.   Sesuai dengan regulasi tersebut, kegiatan eksploitasi minyak di sumur tua harus melalui izin pemilik konsesi.  Dalam prakteknya  sumur tua kerap dijadikan penampung kegiatan illegal tapping. Selain itu, sekarang ini,  mereka juga melakukan pengeboran  di sekeliling sumur.

Baris menyebutkan , para pelaku kegiatan illegal, tidak memperhatikan perlengkapan keselamatan kerja, sehingga akan berdampak bagi keselamatan mereka. SKK migas, katanya selama ini terus melakukan upaya sosialisasi dan kerjasama dengan aparat keamanan juga KKKS pemegang konsesi terkait dampak dari kegiatan eksploitasi migas yang tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Ia berharap, berbagai persoalan tersebut bisa dimasukan dalam revisi Undang-Undang Migas yang kini sedang digodok. Sehinggga kegiatan illegal drilling atau illegal tapping, bisa diminimalisir.

Resiko kegiatan pengeboran minyak cukup tinggi. Terutama unsur hidrokarbon dari dalam sumur yang bsia menyebabkan kebakaran dan juga kerusakan lingkungan. Namun para pelaku, memperlakukan sumur minyak seperti memperlakukan sumur air biasa. Karena itu, kegiatan pengeboran minyak di sumur tua sebaiknya dilakukan oleh Koperasi atau Badan Usaha Daerah, sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan, karena ada penanggungjawab, izin juga sertfikasi.