AKARTA- Kontrak-kontrak KKKS dengan pihak ketiga belakangan dipermasalahkan institusi hukum, Chevron, misalnya, dianggap bermasalah dalam kontrak bioremediasi oleh Kejaksaan Agung. Beberapa pegawainya sudah divonis bersalah. Terakhir menimpa Pertamina EP yang kontraknya jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa dipermasalahkan KPK.
Beberapa kalangan menyebutkan tak hanya KKKS yang harus dimintai pertanggungjawaban . Firlie H Ganinduto, Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mengatakan SKK Migas harus ikut bertanggungjawab karena final approval ada pada badan tersebut, meski usulan dilakukan oleh pemegang kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) atau KKKS ataupun penjual hasil migas.
Pendapat serupa disampaik Dr Mudzakkir, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Ia menyebutkan kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) harus bertanggungjawab terhadap kegiatan kontrak yang ditandatanganinya dengan pihak ketiga atau mitra dalam kegiatan usaha hulu migas. Namun, tanggungjawab utama tetap pada lembaga yang melakukan pengawasan di sektor ini, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) karena semua kegiatan yang dilakukan KKKS, melalui persetujuan SKK Migas.
“Sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sektor migas, SKK Migas harus ikut bertanggungjawab,” kata Dr Mudzakkir, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Mudzakir mengatakan terhadap kontrak yang sudah ditandatangani oleh KKKS dan mitra, jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan bisa diselesaikan berdasarkan kontrak yang dibuat. Kontrak bisa dibatalkan jika kesalahan yang dilakukan sudah masuk kategori fatal. “Kategori fatal itu, kalau sudah merugikan negara. Penyelesaiannya bisa perdata, bisa juga pidana kalau sudah fatal,” ungkapnya lagi.
Terhadap penyelewengan yang bersifat fatal, badan pengawas seperti SKK Migas, memiliki tanggungjawab besar karena terkait kerugian negara. Apalagi kalau pembiaran terhadap kerugian negara dilakukan secara sengaja. “Semua pihak yang membiarkan penyelewengan yang mnyebabkan kerugian negara harus bertanggungjawab. Tetapi tanggungjawab utama tetap pada SKK Migas,” katanya.