Kukuh Kertasafari dalam persidangan kasus bioremediasi.

Kukuh Kertasafari dalam persidangan kasus bioremediasi.

JAKARTA – Sidang putusan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Kukuh Kertasafari yang rencananya dilangsungkan hari ini, Rabu, 10 Juli 2013, batal dilaksanakan. Atas penundaan ini, Kukuh berharap akan tetap mendapatkan keadilan berlandaskan nurani majelis hakim.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu, sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih. Namun Hakim Ketua hanya menyampaikan bahwa pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh ditunda, karena majelis hakim masih membutuhkan tambahan waktu untuk bermusyawarah.

Sudharmawati Ningsih menyebutkan, sidang putusan untuk Kukuh akan digelar kembali pada 17 Juli 2013 mendatang. “Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah,” ujar Sudharmawati Ningsih sembari mengetukkan palu menutup sidang.

Pada hari yang sama di luar sidang, Kukuh menyempatkan diri  untuk menyampaikan kegundahan dan keyakinannya atas perkara yang sedang menimpanya, kepada awak media. Menurut Kukuh, kegundahannya muncul manakala teringat nasib yang menimpa dua kontraktor Chevron, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang saat ini juga sedang mengadili kasusnya.

“Coba saja bayangkan betapa kasus ini sangat membuat saya gundah. Saya dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Herland bin Ompo, kontraktor Chevron yang sudah divonis hakim bersalah, padahal saya belum pernah bertemu dan berhubungan dengan Herland sebelumnya, sampai kemudian kami bertemu pertama kali setelah sama-sama ditahan di penjara Kejaksaan Agung,” ujar Kukuh.

Seperti yang juga terungkap di persidangan, Kukuh adalah team leader produksi area 5,6 di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS). Sehari-harinya ia bertugas memastikan produksi minyak Chevron terus berjalan, untuk menopang produksi nasional. Kukuh tidak terlibat sama sekali dengan proyek bioremediasi baik dalam hal kontraknya maupun pelaksanaannya.

Nasibnya saat ini ibarat istilah dalam film-film, “berada di tempat yang salah pada saat yang salah”. Dimana pada Februari 2012, Kukuh diminta oleh atasannya untuk mengantarkan tim Kejaksaan Agung, dalam  penyelidikan atas kasus proyek bioremediasi yang dianggap bermasalah. Kebetulan ada fasilitas pengolahan bioremediasi, yang berada di wilayah produksi minyak yang menjadi tanggung jawabnya.

Inilah awal petaka itu muncul, karena jaksa penyidik menyangka Kukuh sebagai team leader bioremediasi, seperti yang terungkap dalam pertemuannya dengan jaksa penyidik, saat dia sudah ditetapkan jadi tersangka melalui website Kejaksaan Agung.

“Saat itu saya bertanya ke koordinator penyidik, jaksa Amirullah, soal alasan saya jadi tersangka. Lalu jaksa Amirullah memanggil jaksa Sugeng untuk bertanya. Jaksa Sugeng tidak menjawab justru balik bertanya kepada saya, apakah saya adalah Team Leader Bioremediasi?,” terang Kukuh.

“Saya menjawab bahwa saya bukan team leader bioremediasi tapi team Leader Produksi. Saya terheran-heran sampai sekarang, bagaimana mungkin jaksa penyidik masih bertanya identitas seseorang yang telah ditetapkannya sebagai tersangka, apalagi untuk kasus yang sangat serius, yaitu korupsi,” ujar Kukuh lagi.

Yakin Hakim Gunakan Nurani

Menanggapi ditundanya pembacaan putusan atas dirinya, Kukuh ternyata tetap menyimpan keyakinan yang mendalam bahwa ditundanya sidang pembacaan putusan, karena majelis hakim ingin benar-benar teliti, cermat, obyektif, mengedepankan nurani dan adil dalam mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan, sehingga bisa mengambil keputusan yang benar dan tepat.

Menurut Kukuh, dengan waktu tiga minggu sejak sidang terakhir, majelis hakim akan memiliki kesempatan untuk membuka mata dan hati atas semua fakta-fakta, mendengarkan semua kesaksian, mempertimbangkan pendapat para ahli, serta tidak terpengaruh oleh vonis yang telah dibuat sebelumnya terhadap dua kontraktor Chevron.

“Saya tidak bersalah. Perusahaan tempat saya bekerja pun menyatakan saya sudah bekerja sesuai peraturan dan penugasan saya. Tak ada fakta-fakta di persidangan yang membuktikan kerugian negara, atau tindakan melanggar hukum yang saya lakukan. Publik pun mencatat fakta-fakta ini. Oleh karena itu saya percaya bahwa majelis hakim akan berani menerima kebenaran dan menyatakan saya tidak bersalah,” tandasnya.

Proses Hukum Dipertanyakan

Saat ditanyakan tentang sikapnya nanti jika majelis hakim ternyata memutusnya bersalah, Kukuh seketika berucap “innalillahi wa inna ilaihi raajiun”. Lalu dengan tutur santun, Kukuh menyatakan sikapnya melalui beberapa pertanyaan yang menarik untuk disimak.

“Jika saya divonis bersalah karena dianggap melakukan korupsi bersama-sama dengan seseorang yang saya tidak pernah bertemu dan berhubungan, yang baru bertemu pas di penjara, apakah benar itu yang dimaksud oleh hukum sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama?,” ungkapnya.

“Jika saya divonis bersalah karena saya diminta atasan untuk menjadi koordinator time EIST, yang terdiri dari utusan beberapa departemen di Chevron yang membahas persoalan klaim tanah dari masyarakat, yang ternyata oleh perusahaan tempat saya bekerja, bukan oleh saya, tanah tersebut kemudian dibersihkan dengan proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh tim lain, apakah pengetahuan saya soal klaim tanah dalam rapat itu menurut undang-undang (UU) dan hukum Indonesia menjadikan saya tersangka kasus korupsi?,” imbuhnya.

“Apakah mempercayai sepenuhnya pendapat Edison Effendi, seorang wakil perusahaan kontraktor yang kalah tender di proyek bioremediasi Chevron, yang nyata-nyata berani berbohong di persidangan dan di publik, merupakan sikap yang layak bagi penegak hukum dalam membuat vonis untuk menghukum saya, seorang team leader produksi, yang jaksa penyidik sejak awal telah keliru mengidentifikasi saya sebagai team leader bioremediasi?,” kata Kukuh lagi.

“Jika proyek bioremediasi, yang merupakan proyek lingkungan dan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)  sebagai lembaga pemerintah yang berwenang sesuai UU sudah mengatakan bahwa proyek ini taat hukum, lalu sekonyong-konyong jaksa bisa berbeda pendapat dan mengabaikan KLH, apakah ini proses hukum bernegara yang benar?,” tambahnya.

“Jika saya divonis korupsi sementara SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) sebagai wakil pemerintah menyatakan tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang saya sendiri tidak terlibat di dalamnya, lantas apa sesungguhnya kesalahan yang dituduhkan kepada saya?,” urainya.

“Semoga terbuka nurani penegak hukum di bulan suci ini. Semoga Allah memberikan hidayah bagi kita semua dan para hakim untuk menjadi saksi yang amanah, mengadili perkara seadil-adilnya yaitu dengan menggunakan hati nuraninya yang bersih,” pungkasnya sambil berpamitan untuk melaksanakan sholat tarawih.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)