JAKARTA– Pemerintah berharap PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dikuasai Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang juga tercatat di Bursa New York, tetap melakukan ekspor, meski saat ini masih bernegosiasi dengan pemerintah terkait kelanjutan izin pertambangan di Indonesia, apalagi Freeport adalah perusahaan publik. Bila perusahaan tersebut berhenti beroperasi, yang terkena dampaknya adalah induk usaha karena harga saham akan jatuh.
“Karena itu, dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan keengganan Freeport untuk melakukan ekspor pada saat pemerintah masih memberikan opsi tersebut, bisa berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan pertambangan asal AS itu dalam jangka panjang. “Kalau kita mau terus menerus menuju kepada hal yang bersifat negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri,” ujarnya.

Menkeu memastikan proses negosiasi dengan Freeport masih terus berjalan dan pemerintah juga berupaya untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perekonomian nasional serta kelanjutan investasi perusahaan itu di Indonesia.

“Kita bisa saling melihat fakta-fakta yang ada dalam kontrak karya dan apa saja yang ada dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya. Karena itu, yang paling baik sebetulnya adalah menjaga kepentingan bersama,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Freeport belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) meskipun rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor yang berlaku hingga satu tahun kedepan untuk izin ekspor mineral mentah. Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.

Volume ekspor yang diberikan untuk Freeport sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. (DR/ANT)