JAKARTA – Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan poin-poin negosiasi, kini perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia  beralih ke Kementerian Keuangan. Poin pembahasan menyangkut masalah fiskal atau stabilitas investasi serta divestasi saham.
“Yang belum selesai itu pajak dan retribusi daerah. Itu biar di Kementerian Keuangan. Saya mendukung saja. Ini [hasil empat poin pembahasan] tidak bisa dipisah dan harus jadi satu kesatuan,” kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (1/8).
Jonan mengatakan untuk stabilitas investasi, pemerintah sudah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait ketentuan perpajakan pusat dan daerah.
Dengan adanya perubahan status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan regulasi fiskal baru nantinya diharapkan penerimaan negara dari Freeport lebih besar dibanding masih berbentuk Kontrak Karya (KK).
Seperti diketahui dalam KK ketentuan perpajakan bersifat tetap atau nail down. Sementara dalam IUPK, ketentuan akan berubah menjadi prevailing yang artinya akan terus disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
“Stabilitas investasi itu dalam bentuk PP yang berlaku untuk semua perusahaan yang berubah dari KK menjadi IUPK. Jadi tidak spesifik Freeport,” ungkap Jonan.
Untuk masalah divestasi, Freeport yang membangun tambang bawah tanah masih ingin kewajiban divestasinya sebesar 30% atau sesuai dengan kesepakatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 77/2014, ketentuan divestasi diubah menjadi 51% kendati perusahaan yang bersangkutan membangun tambang bawah tanah.
Menurut Jonan, pimpinan Freeport-McMoRan Inc, induk usaha Freeport Indonesia akan memberikan masukan secara langsung terkait masalah tersebut kepada Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut diperkirakan dilakukan pada pertengahan bulan ini.
“Jadi segera deh ke Kemenkeu. Mungkin Menkeu ada waktu minggu kedua Agustus untuk bertemu,” tandas Jonan.(RI)