Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi telah ditunjuk sebagau Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan ekspor gas dari blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur, dengan total transaksi diperkirakan sebesar US$ 300 juta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Trustee Paying Agent ini dilaksanakan oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, President & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe, dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman di Jakarta, Kamis (15/1). Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Budi Agustyono.

Menurut Gatot, penandatanganan ini merupakan perjanjian Trustee Paying Agent penjualan ekspor migas yang ke-2 bagi BNI. Sebelumnya, BNI juga telah ditunjuk sebagai Trustee Paying Agent bagi penjualan gas blok Mahakam. Berbeda dengan pengelolaan blok Mahakam, dalam Trustee Agreement ini, BNI menggunakan skema baru dimana BNI kantor cabang Singapura sebagai Trustee Paying Agent bekerjasama dengan Unit Trust di dalam negeri untuk melakukan pengelolaan hasil penjualan ekspor gas Blok Sanga-Sanga

Penunjukan ini merupakan milestone bagi Industri Migas maupun industri perbankan Indonesia karena melalui skema ini, BNI mampu menyediakan layanan Trustee yang telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor, sekaligus menjadikan BNI sebagai satu-satunya Bank di Indonesia yg memberikan layanan trustee atas penjualan ekspor gas di industri minyak dan gas di Indonesia. “Kami sangat berterimakasih karena BNI dipercaya kembali menangani layanan Trustee ini di industri migas yang sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Budi Agustyono menjelaskan, transaksi sekitar US$ 300 juta tersebut untuk penjualan ekses enam kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) pada tahun 2015 dari blok Sanga-sanga yang dikelola VICO Indonesia. “SKK Migas akan mengharuskan seluruh kontrak penjualan LNG Indonesia mengikuti peraturan BI dan menggunakan bank BUMN sebagai sebagai trustee paying agent,” katanya.

Semua kontrak penjualan LNG dan LPG, sebelum peraturan devisa hasil ekspor (DHE) dan Trustee diberlakukan, masih menggunakan trustee di luar negeri dengan nilai total penjualan sekitar USD 14,1 miliar per tahun. Saat ini, peraturan mengenaitrustee termuat dalam peraturan Bank Indonesia. SKK Migas melihat perlu menjadikan peraturan Bank Indonesia tersebut menjadi undang-undang. “Dengan dukungan semua stakeholder serta infrastruktur perbankan nasional yang andal dan kompetitif diharapkan penggunaan trustee di luar negeri dapat dipindahkan ke dalam negeri,” kata Amien.

Dia menegaskan, SKK Migas tetap berkomitmen meningkatkan kapasitas nasional dalam industri migas sebagai kontribusi yang nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk hal-hal yang terkait dengan perbankan, SKK Migas berkomitmen mendayagunakan produk-produk bank BUMN nasional.

BNI serius menyediakan layanan Trustee sebagai bagian dari upaya membantu pemerintah menarik DHE sebesar-besarnya ke dalam negeri dari transaksi ekspor, termasuk di industri minyak dan gas. Sebagian besar KKKS minyak dan gas masih menggunakan jasa Trustee bank asing di luar negeri untuk mengelola kegiatan penjualan ekspor migasnya.

Untuk itu melalui penerapan skema Trustee yang telah memenuhi dengan PBI No. 16/10/2014 mengenai DHE diharapkan dapat menarik KKKS lainnya memindahkan eksisting Trustee Paying Agent mereka di bank asing untuk menggunakan Bank lokal sebagai Trustee Paying Agent. Sehingga dengan demikian juga dapat membantu peningkatkan monitoring devisa serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.