JAKARTA – Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara resmi melayangkan gugatan atas keputusan perubahan nomenklatur PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Federasi sudah memasukan gugatan soal SK 39 ke PTUN pada Rabu lalu. Saat ini sedang pemeriksaan berkas, mungkin bisa satu atau dua minggu dan setelah itu mungkin akan ada pemanggilan pihak tergugat,” kata Noviandri, Senin (5/3).

Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 39/MBU/02/2018 berisi tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina. Isi SK tersebut mencakup, memberhentikan Yenni Andayani sebagai Direktur Gas Pertamina; menghapus direktur gas; direktur pemasaran menjadi direktur pemasaran retail; menambah posisi direktur pemasaran korporat, menambah posisi direktur logistik, supply chain, dan infrastruktur. Serta menetapkan Muchamad Iskandar menjadi direktur pemasaran korporat dan merangkap sebagai pelaksana tugas direktur pemasaran retail hingga diangkat pejabat definitif.

SK tersebut juga menyebutkan pengangkatan Nicke Widyawati menjadi direktur logistik, supply chain, infrastruktur dan merangkap direktur SDM hingga diangkat pejabat definitif.

Noviandri mengatakan, gugatan dilakukan karena sudah merupakan kewajiban pekerja ikut menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Hal itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina dalam pasal 7 ayat (7 ) bahwa Federasi mempunyai ruang memberikan kajian dan masukan  untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan ini dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan bahwa FSPPB crossline atau melampaui tugas dan fungsinya dalam menyikapi SK 039 berarti mereka tidak paham tentang Pertamina. Kalau tidak paham soal Pertamina, janganlah membuat kebijakan yang pada akhirnya kontra produktif,” ungkap dia.

Rini Soemarno, Menteri BUMN, sebelumnya menyatakan pemerintah siap menghadapi gugatan terhadap keputusan perubahan nomenklatur. “Kita ikuti hukum saja bagaimana prosesnya,” kata dia.

Menurut Rini, pemerintah bermaksud membuat Pertamina menjadi lebih baik dengan menjadikan lebih transparan, makin baik dari sisi good corporate governance (GCG) serta mampu meningkatkan keuntungan usaha.

“Yang dilakukan Kementerian BUMN itu bagaimana perbaiki perusahaan negara. Nah SP itu tentu harus berpikiran yang terbaik untuk perusahaan. Saya bingung kenapa kok SP mempersoalkan hal seperti ini yang sebenarnya baik untuk mereka,”ungkap dia.

Menurut Noviandri, pernyataan Menteri BUMN yang siap menghadapi gugatan FSPPB ini adalah bentuk arogansi dan kekerasan hati.

“Federasi siap bila ruang diskusi dan komunikasi dilakukan, tapi kami pesimistis hal ini bisa terjadi,” tandas Noviandri.(RI)