JAKARTA – Impor gas yang  diproyeksikan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) belum akan terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya, sejumlah proyek gas akan segera onstream atau mulai berproduksi, sehingga kebutuhan gas nasional bisa terpenuhi.

Waras Budi Santosa, Kepala Divisi Monetisasi Gas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengatakan dalam proyeksi penggunaan gas yang tertuang dalam neraca gas terbaru kebutuhan gas domestik masih bisa terpenuhi dari sumber gas di dalam negeri.

Impor gas berpotensi tetap dilakukan, namun tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

“Kami susun neraca gas 2016 sampai 2036. Ada kecenderungan kalau demand tetap seperti sekarang 4.800 MMSCFD dan kontrak ekspor tidak diperpanjang memang ada impor. Sepanjang PLN bergantung pada pembangkit gas itu cukup dan baru impor pada 2028,” kata Waras disela pelaksanaan IPA Convex 2018 Jakarta, Jumat (4/5).

Supply akan gas akan bertambah karena dalam neraca gas terbaru pemerintah juga memasukan potensi supply dari proyek Masela, Tangguh Train 3,  termasuk Indonesia Deepwater Development (IDD).

Menurut Waras, gas juga tidak perlu diimpor dalam waktu dekat karena PLN sebagai salah satu penyerap utama gas sudah mengurangi penggunaan pembangkit listrik bertenaga gasnya lantaran pembangkit batu bara sudah mulai aktif. Hal ini sudah dirasakan dimana serapan gas dibeberapa wilayah PLN berkurang.

“Pembangkit batu bara sudah on. Ini dampak luar biasa di Jawa Timur, serapan PLN berkurang. Sumatera Selatan yang sudah didedikasikan untuk PLN saja sudah tidak kompetitif lagi karena bersaing dengan batu bara,” ungkap Waras.

Dia menambahkan untuk gas dari Tangguh juga masih surplus, karena Pembangkit Tenaga Listrik Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 hanya menyerap setengah dari kapasitas produksi Train 3. “Kalau Train 3 masuk kita masih surplus, Train 3 itu baru 60% (yang diserap PLN),” ungkap Waras.

Proyeksi impor bisa dipercepat apabila ada komitmen pembangunan infrastruktur gas, karena perusahaan yang akan membangun infrastruktur distribusi dan transmisi harus memiliki jaminan dalam supplay gas paling tidak selama 10 tahun, agar proyek pembangunannya sesuai dengan keekonomian.

“Jadi gini infrastruktur biasanya minta jaminan di atas 10 tahun. Kami kan dari hulu kalau untuk proyek yang sekarang ini minta jaminan di atas 10 tahun,” tandas Waras.(RI)