JAKARTA –  PT PLN (Persero) menandatangani kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan sembilan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT), Kamis (16/11).

Ini merupakan kali ketiga setelah yang sebelumnya dilaksanakan penandatanganan serupa pada 2 Agustus dan 8 September 2017. Penandatanganan PPA untuk ketiga kalinya ini menunjukkan iklim investasi energi baru terbarukan (EBT) masih menarik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengembang yang punya semangat membangun energi baru terbarukan,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Harga jual yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lingkup dari PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Sembilan pembangkit IPP energi terbarukan yang melakukan penandatanganan PJBL kali ini terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 megawatt) MW).  Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Sembilan PPA yang ditandatangani terdiri dari PLTA Poso Peaker 515 MW, PLTP Rantau Dedap 86 MW, PLTM Bakal Semarak 5 MW,  PLTM Cibanteng 4,2 MW, dan LTM Cikaso 3×3,3 MW (9,9 MW).

Serta PLTM Tanjungtirta 8 MW, PLTM Kincang #1 0,35 MW, PLTM Bone Bolango 9,9 MW dan PLTM Koko Babak 2,3 MW.

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN,  mengungkapkan sejak diberlakukanPermen ESDM yang mengatur pembelian listrik maksimal biaya pokok pembangkitan (BPP), yaitu Permen ESDM No. 12 jo No. 50 tahun 2017, dalam setahun terakhir tercatat 69 PPA dengan kapasitas sekitar 1200 MW telah ditandatangani, jumlah terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Minat pengembang terhadap EBT semakin meningkat. Untuk itu kami akan terus berikan kemudahan agar para pengembang lebih mudah dalam berinvestasi energi yang ramah lingkungan ini,” ungkap Sofyan.

Total investasi yang akan dikeluarkan dari sembilan proyek ini sebesar Rp 20,4 triliun. Apabila dihitung dari acara penandatanganan PJBL pembangkit energi terbarukan pertama pada  2 Agustus 2017 maka total kapasitas pembangkit energi terbarukan yang sudah ditandatangani PJBL sampai saat ini sebesar Rp 1.189,22 miliar.(RA)