JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan restu kepada PT Pertamina (Persero) melakukan berbagai strategi guna menyelamatkan keuangan perusahaan yang tertekan karena beban meningkat lantaran asumsi makro yang tidak sesuai dengan rencana perusahaan.

Surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno pada 29 Juni 2018 menyebutkan, pemerintah menyetujui rencana direksi Pertamina untuk mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Pertamina dengan sharedown aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada Participating Interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) dengan tetap menjaga  pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain.

“Seperti akses ke aset hulu negera lain,” ungkap surat tersebut.

Pertamina juga dizinkan untuk melakukan akselerasi terhadap revitalisasi Kilang Cilacap dan Balikpapan.

Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP),” tulis surat tersebut.

Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop juga didorong agar segera dilakukan Pertamina.

Pertamina juga diminta untuk melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal dari kebijakan tersebut.

Direksi Pertamina secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, direksi dan dewan komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan Strategis, Industri dan Media Kementerian BUMN, mengatakan, persetujuan tersebut diberikan untuk meringankan beban Pertamina di tengah tekanan kondisi makro secara global, semisal kenaikan harga minyak dunia.

“Prinsipnya, Kementerian BUMN memberikan persetujuan awal kepada direksi Pertamina untuk melakukan langkah langkah dalam rangka ada kenaikan ICP dan lain-lain,” ungkap Fajar.

Namun, Fajar menambahkan, persetujuan itu diberikan bukan tanpa syarat, yakni harus melalui kajian yang mendalam. “Tetapi, harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS,” tegasnya.(RI)