Kegiatan eksplorasi di salah satu blok migas di timur Indonesia.

Kegiatan eksplorasi di salah satu blok migas di timur Indonesia.

JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebutkan ada sebelas perusahaan atau kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas yang hingga saat ini belum melaksanakan kegiatan, terkait komitmen pasti eksplorasi pada blok yang sudah dimenangkannya dalam tender sejak tiga tahun lalu.

Menurut Rudi, sebelas KKKS itu selama tiga tahun hanya melakukan studi geologi dan geofisika (G&G) dan belum sama sekali melaksanakan kegiatan Komitmen Pasti eksplorasi. Seharusnya, dalam tiga tahun sebelas KKKS itu sudah memenuhi berbagai kewajiban terkait eksplorasi, yang telah diperjanjikan saat mereka menandatangani kontrak dengan pemerintah.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi sejak KKKS menandatangani kontrak dengan pemerintah, diantaranya pemenuhan kewajiban finansial sesuai yang diperjanjikan KKKS, melaksanakan Environmental Baseline Assessment/Study, dan pemenuhan program kerja komitmen pasti.

Program kerja komitmen pasti eksplorasi yang harus dilaksanakan dalam tiga tahun, diantaranya adalah pengeboran sumur eksplorasi, penemuan hidrokarbon (cadangan minyak atau gas), serta pemenuhan kewajiban “Partial Relinquishment”.  “Bagi KKKS yang tidak bisa memenuhi komitmen pasti eksplorasi tentu akan kami beri punishment (hukuman, red),” ujar Rudi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2013.

Maka dari itu, Rudi meminta kepada kontraktor yang belum melaksanakan komitmen tersebut, untuk mempercepat upaya meningkatkan kinerja di wilayah kerjanya, agas lolos dari sistem punishment berdasarkan ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS) migas.

Punishment yang dapat diberikan, kata Rudi, antara lain adalah pinalti pengembalian sebagian wilayah kerja, membayar sejumlah nilai tertentu kepada pemerintah yang disebabkan kegagalan melakukan pengeboran eksplorasi, hingga rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terminasi (memutus kontrak) KKKS pada wilayah kerjanya.

Sebelum menerapkan punishment tersebut, lanjutnya, SKK Migas lebih dulu memonitor kinerja mereka setiap tahun, dan memberikan peringatan-peringatan untuk mengingatkan sedini mungkin, tentang hal-hal yang menjadi outstanding dan konsekuensi dari outstanding tersebut.

Rudi menjelaskan, apabila hingga maksimal tiga kali peringatan, KKKS belum menunjukkan perbaikan kinerjanya, mau tidak mau SKK Migas harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas kontrak kerja sama dengan menerbitkan punishment tersebut.

“Kita tidak bisa berlama-lama berurusan dengan perusahaan yang belum siap, karena bangsa Indonesia sudah menunggu apa kontribusi kita untuk peningkatan produksi migas,” kata Rudi lagi. Total KKKS yang saat ini berada dalam tahap eksplorasi mencapai 113 perusahaan.

Sebelas Lainnya Dapat Penghargaan

Pada kesempatan yang sama, Rudi juga mengungkapkan bahwa SKK Migas baru saja memberikan penghargaan kepada puluhan KKKS migas yang sudah menunjukkan kinerja bagus dalam eksplorasi. Sebelas diantaranya bahkan mendapatkan penghargaan peringkat “Emas” dan “Hijau” karena sudah berhasil menemukan cadangan migas, bahkan cadangannya sudah bernilai ekonomis.

Sebanyak 33 perusahaan mendapat penghargaan peringkat “Biru”, sebagai tanda mereka sudah melaksanakan seluruh komitmen pasti eksplorasi, namun belum menemukan cadangan migas yang diharapkan. Puluhan lainnya mendapat peringkat “Merah” dan “Merah Muda”.

Khusus bagi sebelas KKKS yang hanya melaksanakan studi G&G, SKK Migas memasukkannya ke kategori “Hitam”. Rudi menolak mengumumkan nama perusahaan atau KKKS yang mendapat peringkat Hitam itu, demi menjaga reputasi yang bersangkutan. Namun ia menegaskan, SKK Migas terus memantau mereka, dan memberikan berbagai arahan agar kinerjanya meningkat ke taraf optimal.   

Dasar penilaian pemberian penghargaan ini adalah Pemenuhan Kewajiban Finansial sesuai KKS, Pemenuhan Pelaksanaan Environmental Baseline Assessment/Study, Pemenuhan Program Kerja Komitmen Pasti, Pengeboran Sumur Eksplorasi, Penemuan Hidrokarbon, dan Pemenuhan Kewajiban Partial Relinquishment.

“Langkah ini merupakan upaya mengimplementasikan sistem reward and punishment kepada KKKS secara terukur,” kata Rudi. Menurutnya, dengan banyaknya kendala yang dihadapi industri hulu migas di lapangan, pemenuhan komitmen pasti hingga penemuan hidrokarbon, serta tahap pengembangan lapangan menjadi sesuatu hal yang mahal. Butuh upaya kerja keras, komitmen tinggi, dan teknologi dari kontraktor untuk mencapainya, tentunya dengan dukungan penuh SKK Migas dan stakeholder terkait.

 Selain pemberian penghargaan sebagai reward, SKK Migas berupaya secara intensif dan kompehensif di semua lini untuk mendukung percepatan komersialitas WK (Wilayah Kerja) Eksplorasi ke WK Eksploitasi, yang ditandai dengan rekomendasi dan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama (POD I).

Rudi berjanji, SKK Migas akan mengalokasikan waktu dan energi yang lebih besar sebagai skala prioritas untuk menangani dan mengawal WK yang potensial. “Tujuan dari kegiatan eksplorasi adalah menemukan cadangan migas baru, untuk kemudian diproduksikan,” katanya.

Sebelas Perusahaan Yang Mendapat Penghargaan dan Peringkat Terbaik Eksplorasi Tahun 2013;

Wilayah Kerja yang Mendapatkan Penghargaan

EMAS

Genting Oil Kasuri PTE Ltd.

Kasuri

Salamander Energy (Bontang PTE Ltd.

Bontang

Pacific Oil & Gas (Kisaran) Ltd.

Kisaran

KrisEnergy (Satria) Ltd.

Bulu

PT. Sele Raya Belida

Belida

HIJAU

Eni Bukat Ltd.

Bukat

CNOOC Batanghari Ltd.

Batanghari

PT Kalimantan Energi

West Sangata

PHE Nunukan

Nunukan

AWE (Anambas) PTE Ltd.

Anambas

KrisEnergy (East Muriah) Ltd.

East Muriah

 Berdasarkan penilaian SKK Migas pada 2013 terhadap 113 Wilayah Kerja Eksplorasi yang telah berumur tiga tahun atau lebih, didapatkan hasil sebagai berikut:

No

Kategori

Jumlah Wilayah Kerja

Keterangan

1

Hitam

11

Kegiatan hanya studi G&G atau belum sama sekali melaksanakan kegiatan Komitmen Pasti.

2

Merah

10

Telah melaksanakan sebagian kecil Komitmen Pasti.

3

Merah Muda

48

Telah memenuhi komitmen finansial dan melaksanakan sebagian besar Komitmen Pasti.

4

Biru

33

Memenuhi seluruhKomitmen Pasti

5

Hijau

6

Masuk dalam Kategori Biru dan sudah menemukan cadangan hidrokarbon dengan kategori technical discovery

6

Emas

5

Masuk dalam Kategori Hijau dan sudah ada penemuan yang memiliki peluang ekonomis

Sumber: SKK Migas

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)